Raup Komisi Rp 8,5 Miliar per Bulan, Pegawai Komdigi Lindungi 1,000 Situs Judi Online

Berita, HUKUM225 Views

MediaKitaNews – Polda Metro Jaya menangkap 10 pegawai dan seorang staf ahli dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang sebelumnya dikenal sebagai Kominfo, atas dugaan terlibat dalam melindungi situs-situs judi online.

Salah satu tersangka mengakui bahwa dari sekitar 5.000 situs judi yang dikelola, hanya 4.000 yang dilaporkan untuk diblokir. Sementara 1.000 situs lainnya justru dijaga agar tetap aktif dengan imbalan komisi mencapai Rp 8,5 juta per situs, atau sekitar Rp 8,5 miliar per bulan.

Dalam penyidikan, tersangka mengungkap bahwa mereka mengoperasikan kantor satelit di Bekasi, yang mempekerjakan delapan admin dan operator dengan gaji Rp 5 juta per bulan, tanpa sepengetahuan pihak Komdigi.

Oknum-oknum ini diduga menyalahgunakan posisi mereka dengan “membina” situs-situs tersebut, memanfaatkan akses untuk menghindari pemblokiran yang seharusnya dilakukan demi memberantas praktik judi online.

Baca Juga : Diduga Promosi Judi Online, Gunawan ‘Sadbor’ Ditangkap Polisi

“Biasanya 4.000 Pak, 1.000 sisanya dibina Pak,” ujar tersangka saat diperiksa oleh polisi seperti dikutip dari Instagram @fakta.jakarta.

Menanggapi pernyataan ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, bertanya lebih lanjut, “Dibina, maksudnya?” Tersangka kemudian menjelaskan, “Dijagain, Pak, supaya nggak keblokir.”

Baca Juga : 10 Oknum Pegawai Kementerian Komdigi Tersangka Judi Online

Kasus ini kini dalam penyidikan intensif untuk mengungkap sejauh mana praktik pelindungan situs-situs ilegal tersebut terstruktur dan siapa saja pihak yang terlibat.

Pihak Polda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas oknum yang terbukti menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pribadi dan merugikan masyarakat dengan maraknya judi online.***