by

Pengeroyok Guru SDN Oelbeba beserta Barang Bukti Dilimpahkan ke Jaksa

MediaKitaNews.com – Proses penyidikan kasus pengeroyokan di SDN Oelbeba, Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur telah memasuki tahap pelimpahan berkas dari Polres Kupang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Dilansir MediaKitaNews.com dari tribratanewskupang.com, Senin 8 Agustus 2022,  Penyidik Satuan Reskrim (SatReskrim) Polres Kupang menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti kasus Penganiayaan beberapa waktu  lalu yang dilakukan kepala sekolah terhadap guru di SDN Oelbeba Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Baca Juga : Lowongan Kerja Terbaru di Diskominfo Bali untuk Semua WNI, D4 dan S1 Semua Jurusan, Simak Selengkapnya!

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah semua tahapan penyidikan yang dilakukan Penyidik Reskrim Polres Kupang dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kasus yang sempat viral dan menyita perhatian publik serta mengundang respon netizen ini, tahapan penyidikannya terbilang cepat karena tersangka ditahan penyidik sejak tanggal 9 Juni 2022.

Hari Senin 8 Agustus 2022, sekitar jam 12.13 Wita Penyidik Reskrim Polres Kupang dipimpin Kasat Reskrim IPTU LUFTHI D. ADITYA, S.T K., S. I. K., M. H bersama Kanit Pidum IPDA RIZALDI HARIS, S.Tr.K. dan AIPDA ALBERTUS SARE SINA kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, yang diterima oleh KASI PIDUM Jaksa Muda PETHRES M. MANDALA, S.H.

Baca Juga : Kasus Pengeroyokan Guru SDN Oelbeba, Polisi : Akan Ada 4 – 5 Tersangka Baru

Tersangka yang diserahkan adalah AN (58) bersama dengan tiga tersangka lainnya yang turut serta terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Para tersangka diduga telah melakukan Tindak Pidana ” Penganiayaan ” dan melanggar Pasal 170 ayat (1 ) subs pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Kapolres Kupang AKBP FX. Irwan Arianto, S.I.K, M.H membenarkan adanya proses tersebut.

“Benar adanya pentahapan tersebut dilakukan, para tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang hari ini,” terang Kapolres Irwan.

Sebelum dilakukan penyerahan para tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatannya oleh petugas Dokkes Polres Kupang.***

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment