SERANG, MEDIAKITANEWS – BPJS Kesehatan Cabang Serang memastikan pembayaran klaim kepada rumah sakit (RS) hingga saat ini berjalan lancar dan dilakukan tepat waktu. Kondisi tersebut menjadi penegasan di tengah beredarnya informasi mengenai keterbatasan obat dan kebijakan internal sejumlah fasilitas kesehatan (faskes) yang disebut-sebut membatasi pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Serang, Manna, mengatakan, persoalan keterbatasan obat dan pembatasan kunjungan berobat tidak bisa langsung dikaitkan dengan kondisi keuangan BPJS Kesehatan tanpa adanya verifikasi terhadap fakta di lapangan.
Ia menegaskan, hingga saat ini tidak ada kendala dalam pembayaran klaim rumah sakit. Seluruh pembayaran berjalan lancar dan dilakukan tepat waktu.
“Dan sampai saat ini tidak ada kendala dalam pembayaran ke RS, semua lancar dan dibayarkan tepat waktu. Jadi, tidak ada alasan jika obat terbatas atau ada pembatasan internal faskes,” ujar Manna, Senin (26 Oktober 2026).
Menurutnya, kondisi pendanaan Program JKN dan ketersediaan obat di fasilitas kesehatan merupakan dua persoalan yang tidak bisa langsung disimpulkan memiliki hubungan sebab-akibat.
Manna mengakui, keberlanjutan pendanaan Program JKN memang menjadi perhatian bersama. Pemerintah juga telah mengambil langkah penguatan pendanaan untuk mendukung keberlangsungan program serta pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan.
Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa keterbatasan obat maupun pembatasan kunjungan pasien disebabkan oleh kesulitan keuangan BPJS Kesehatan.
“Memang, keberlanjutan pendanaan Program JKN menjadi perhatian bersama. Pemerintah juga telah mengambil langkah penguatan pendanaan untuk mendukung keberlangsungan program dan pembayaran klaim fasilitas kesehatan,” katanya.
Terkait persoalan ketersediaan obat, Manna menjelaskan, penyebabnya perlu dipastikan melalui koordinasi dengan fasilitas kesehatan. Hal itu penting untuk mengetahui apakah kendala yang terjadi berkaitan dengan proses pengadaan, distribusi, atau pengelolaan stok obat di masing-masing fasilitas kesehatan.
Begitu pula jika ditemukan fasilitas kesehatan yang membatasi kunjungan peserta JKN. BPJS Kesehatan akan melakukan klarifikasi untuk memastikan kebijakan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Program JKN.
Menurut Manna, hak peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan sesuai ketentuan harus tetap menjadi perhatian. Apabila ditemukan kendala dalam pelayanan, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti bersama pihak terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Kami ingin menegaskan bahwa hak peserta untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan tetap menjadi perhatian kami. Karena itu, apabila ditemukan kendala pelayanan, kami akan menindaklanjutinya bersama pihak terkait sesuai kewenangan masing-masing,” tegasnya.
Manna pun mengingatkan agar informasi mengenai keterbatasan obat dan pembatasan pelayanan tidak langsung dikaitkan dengan kondisi keuangan BPJS Kesehatan sebelum dilakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap penyebab sebenarnya.
Ia menegaskan, BPJS Kesehatan berkomitmen menjaga keberlangsungan Program JKN sekaligus memastikan peserta mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai haknya.
“Komitmen kami adalah menjaga keberlangsungan Program JKN sekaligus memastikan peserta memperoleh pelayanan kesehatan sesuai haknya,” pungkasnya.












