by

Pasangan Belia Nekad Mesum di Kamar Mandi Masjid

MediaKitaNews.com – Kecil-kecil pedas. Walau masih belia, aksi mesum pasangan ini membuat geleng-geleng kepala. Seorang gadis 13 tahun inisial Nn nekad berhubungan intim dengan pacarnya Ch (15 tahun). Perbuatan tak bermoral ini dilakukan di kamar mandi Masjid Najla As-Sadari, Tempursari Kecamatan Sambi pada Sabtu 27 Agustus 2022.

Perbuatan zinah ini dilakukan saat memasuki shalat ashar. Bak dunia milik berdua pasangan mesum asal Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah ini asyik memadu kasih hingga suara desahan mereka terdengar keluar.

Peristiwa ini terbongkar ketika gharim masjid yang bernama Irul hendak berwudhu untuk mengumandangkan azan ashar. Saat tiba di tempat wudhu, ia dikagetkan dengan suara desahan wanita dari dalam kamar mandi. Suara itu pun semakin terdengar keras saat dia semakin mendekati kamar mandi tersebut. Kecurigaannya semakin besar setelah melihat ada sepeda motor yang terparkir di halaman masjid.

Baca Juga : Viral Mama-Mama Lerai Pelajar Tawuran, Netizen dibuat Geram

Tanpa pikir panjang, Irul langsung menggedor-gedor pintu kamar mandi. Dua orang di dalam kamar mandi yang tak langsung keluar mengharuskannya untuk mendobraknya pintu kamar mandi. Alangkah kagetnya Irul melihat Ch dan Nn dalam kondisi tanpa busana. Irul pun langsung menyita pakaian kedua sejoli belia tersebut.

“Pakaiannya langsung saya ambil. Hanya pakaian dalamnya saja yang saya tinggal,” ujarnya pada Minggu 28 Agustus 2022 sebagaimana dikutip MediaKitaNews.com dari NKRIPost, Selasa 30 Agustus 2022.

Dengan membawa pakaian milik kedua remaja itu, dia kemudian melaporkan kejadian itu ke ketua takmir masjid, H. Lugimanto. “Saya sengaja mengambil pakaiannya supaya tidak melarikan diri. Karena saya saat itu sendirian. Saya tidak beri tahu warga lain agar tidak dimassa. Kasihan masih anak-anak,” ujarnya.

Lugimanto yang tak ingin terjadi hal-hal yang tak diinginkan langsung menghubungi Polsek Sambi. Kedua remaja itu pun dibawa ke Polsek Sambi untuk diamankan. “Kasihan masih anak-anak, yang perempuan itu masih SMP, umur 13 tahun, sedangkan yang cowoknya itu SMK kelas 1 (X) umurnya 15” katanya.

Kapolsek Sambi, Iptu Sutriman kemudian meminta keduanya untuk menghubungi orang tuanya masing -masing. Hingga malam hari, kedua orang tua remaja itu akhirnya datang. Tak lupa, pihaknya juga mendatangkan takmir masjid lokasi keduanya berbuat asusila. “Kemudian kami lakukan mediasi terhadap ketiga belah pihak yakni orang tua CH, orang tua NN dan pengurus masjid,” jelasnya.

Mediasi terhadap ketiga belah pihak berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan bersama. “Dari pengurus masjid, karena ini (dua sejoli) masih dibawah umur maka masih dalam tanggung jawab orang tuanya masing-masing,” katanya.

Selain itu, dalam kesepakatan bersama, kedua remaja itu dikenakan wajib lapor seminggu sekali ke Polsek Sambi. “Selain pembinaan oleh orang tua, wajib lapor ini juga sebagai bentuk pembinaan kami,” pungkasnya. Sebenarnya, orang tua Nn bisa saja melaporkan Ch dengan tuduhan persetubuhan anak di bawah umur. Meski di bawah umur juga, Ch bisa dipidana namun hukumannya di bawah hukuman orang dewasa.*** (Yan Usfomeni)

Disclaimer: Artikel ini telah tayang di nkripost.com

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *