MediaKitanews.com – Nasib tragis menimpa seorang pelajar SMA asal Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Gadis SMA berinisial MAN tersebut menjadi korban rudapaksa 7 pemuda secara bergantian dalam waktu kurang lebih 8 jam dan dilakukan secara berpindah-pindah dari satu desa ke desa lainnya.
Ketujuh pelaku rudapaksa terhadap MAN diketahui berinisial EFJ, YWM, HC, YF, AFB, RSG dan LE.
Kronologi Kejadian
Dikutip dari Instagram @labuanbajo_info, Selasa 5 September 2023, peristiwa rudapaksa bermula saat korban MAN bersama seorang temannya berinisial EPD hendak ke pasar Lembor, Kabupaten Manggarai Barat pada Minggu 6 Agustus 2023.
Mereka berangkat dari Kampung Roga, Desa Daleng, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat menggunakan sepeda motor honda beat.
Ketika tiba di pertigaan Kakor tepatnya di depan cafe Nepaso, korban MAN dan EPD dihadang oleh tersangka EFJ dan YMW.
Keduanya memaksa dan mengajak korban MAN dan EPD ke Pantai Mberenang, Desa Watu Tiri, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat.
Baca Juga : Terkait Politik 2024, Al Washliyah BelumTentukan Sikap
Korban MAN dan EPD menuruti ajakan tersebut dan mereka pun berangkat ke pantai tersebut. Di pantai Mberenang mereka bertemu dengan tersangka lainnya HC, YF, AFB dan banyak orang yang tidak dikenal. Para tersangka mengajak korban dan EPD untuk berfoto bersama di sana.
Karena banyak orang dan mereka hanya berdua, korban dan EPD terpaksa mengikuti ajakan para tersangka. Sekitar pukul 18.00 WITA, korban dan rekannya pamit pulang.
Akan tetapi handphone dari korban MAN diambil oleh tersangka HC dan mengancam korban kalau korban pulang maka ponsel tidak dikembalikan dan akan dijual oleh para tersangka.
Pada saat yang bersamaan para tersangka mengusir rekan korban EPD untuk pulang dan meninggalkan korban sendirian bersama para tersangka.
Tersangka EFJ, YMW, HC, YF dan AFB membawa korban ke Kampung Kaca, Desa Surunumbeng, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat.
Sebelum sampai di Kampung kaca tepatnya di Sungai Wae Kaca, para tersangka berhenti dan memaksa dan mengajak korban untuk berhubungan badan.
Mereka menyetubuhi korban secara bergantian dimulai dari tersangka YF, YMW dan HC.
Para Pelaku diancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Kapolsek Lembor Ipda Yostan Alexanderia Lobang menjelaskan korban dijemput oleh N dan E untuk jalan-jalan ke pantai. Siswi kelas 2 SMA itu kemudian dibawa di TKP 1 hingga dirudapaksa.
“Rencana jemput jalan-jalan ke pantai, selesai langsung bawa korban ke TKP 1,” kata Yostan pada Rabu malam 30 Agustus 2023.
Yostan melanjutkan ada tiga pelaku merudapaksa di TKP 1. Selanjutnya, korban dirudapaksa secara bergiliran oleh dua pelaku di TKP 2, tiga pelaku di TKP 3, dan dua pelaku di TKP 4.
Baca Juga : Rakernas IPTI 2023: Semangat Pemuda Tionghoa untuk Kemajuan Indonesia
Belakangan gadis malang tersebut ditemukan dalam kondisi pingsan di TKP 4 oleh keluarganya.
“Pas keluarga korban ketemu di TKP 4, korban dalam kondisi pingsan, lemas. Untung dibawa cepat ke Puskesmas sehingga korban bisa tertolong,” ujarnya.
Yostan menuturkan ketujuh pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan anak pada 19 Agustus 2023. Mereka dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Netizen dibuat geram dengan peristiwa tersebut sehingga beramai-ramai memberikan komentar
“Ini kejadian di kampung sya.. dan berharap pelaku s*ks**l itu di penjara seumur hidup. Krna sdah buat adik kmu terganggu secara mental????dan bahkan ada pelaku yg tamat Sarjana dan mau menikah. Sarjana hasil pergi senin kamis dan hasilnya jadi pelaku kejahatan s*ks**l,” tulis akun Instagram @shynta_28.
“Sungguh kasihan & Memalukan sekali. Kenapa bisa korban menuruti kemauan pelaku???,” komentar akun Instagram @starkpridentt.
Baca Juga : Bertemu Pengurus Partai Di Dapil 1, Cak Nawa Minta Kader Demokrat Lakukan Terbaik Untuk Masyarakat
“Ini kehajahatan y ksekian kali terjadi, pernah mndampingi saksi d nawa umur krn hal serupa juga, tpi korban tdk ada pendampingn berlanjut dr dinas terkait, atau minimal ada kgiatan agar anak2 gadis berani BICARA,” komentar akun Instagram @rudizainudin.
“Kapan hukuman kebiri berlaku utk pelaku² bejat begini ya ???? dikasih akal budi spy bsa dibedakan dgn binatang malah berlaku lebih dr binatang. Hukuman harus sebanding dgn traumatik yg di alami korban,” komentar akun Instagram @vechan_07.***
Comment