by

Khusus Warga NTT, Ini Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor

MediaKitaNews.Com – Salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh pemilik kendaraan bermotor adalah pajak kendaraan bermotor.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dimaksud dengan pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

Pajak kendaraan bermotor ini termasuk dalam salah satu jenis pajak provinsi.

Saat ini, cek pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan dengan mudah melalui HP. Sehingga, pemilik kendaraan bermotor tidak perlu lagi mendatangi kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) untuk mengecek jumlah pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar.

Ada beberapa cara cepat untuk cek pajak kendaraan, mulai dari aplikasi, Website, hingga SMS. Nah, berikut ini Media Kita News telah merangkum cara cek pajak kendaraan via Website.

  • Buka situs e-samsat.id
  • Pilih kode plat sesuai daerah
  • Masukkan nomor plat, seri, dan nomor rangka (5 digit terakhir)
  • Pilih provinsi
  • Klik tombol Cek Sekarang
  • Informasi nominal pajak yang harus dibayar akan muncul.

Khusus untuk pengendara Wilayah Nusa Tenggara Timur, bisa cek pajak kendaraan bermotor melalui situs berikut ini.

Nusa Tenggara Timur: https://bpad.nttprov.go.id/Lap/infopajak atau https://cekpajak.id/nusa-tenggara-timur

Itu dia cara-cara mengecek pajak kendaraan bermotor secara online. Semoga bermanfaat!***

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *