by

Keroyok Guru, Dua Mantan Murid SDN Oelbeba Diserahkan ke Jaksa

MediaKitaNews.com – Masih ingat dengan kasus pengeroyokan terhadap terhadap seorang guru di SDN Oelbeba Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang dilakukan oleh Kepala sekolah dan sejumlah orang yang terjadi beberapa waktu lalu?

Ya, penyidikan kasus tersebut sudah sampai pada tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang di Oelamasi.

Terbaru dilaporkan bahwa kasus tersebut terus dikembangkan oleh Penyidik Polres Kupang dengan melimpahkan 2 orng tersangka lagi yang ternyata merupakan mantan murid di SDN Oelbeba, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Dilansir Medikitanews.com dari tribratanewskupang.com, Minggu 14 Agustus 2022, Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kupang terus melakukan pengembangan kasus Pengeroyokan Guru atas nama AN di SDN Oelbeba Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang yang terjadi pada hari Selasa 31 Mei 2022 lalu.

Baca Juga : Kasus SD Negeri Oelbeba, 6 Tersangka Sudah Menjadi Tahanan Polres Kupang

Kasus yang sempat viral ini memiliki kronologis yang terbilang cukup rumit karena memiliki locus atau tempat kejadian perkara yang berbeda-beda, namun bisa diselesaikan dengan enteng oleh penyidik Reskrim Polres Kupang.

Terbukti pada hari Jumat 12 Agustus 2022 siang dua orang lagi Tersangka yang dilakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) oleh penyidik Reskrim kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Penyerahan tersangka kali ini terbilang cukup menarik perhatian publik, pasalnya kedua tersangka berinisial GT dan OL adalah mantan murid korban sendiri.

Baca Juga : Pengeroyok Guru SDN Oelbeba beserta Barang Bukti Dilimpahkan ke Jaksa

Penyerahan ini dilakukan oleh Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K, M.H yang diwakilkan kepada Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Lufthi D. Aditya, S.T.K, S.I.K, M.H. dan diterima oleh JPU Kejari Kabupaten Kupang Vinsya Murtiningsih, S.H.

Kapolres Kupang dalam pernyataannya membenarkan adanya Tahap II terhadap dua orang tersangka yang adalah mantan murid korban AN.

“Benar, dua tersangka yang adalah mantan murid korban sudah dilakukan tahap II, ” terang Kapolres Irwan.

Baca Juga : Curi Anjing Warga Oesapa, Rhandi Diamankan Polisi

Dengan adanya penyerahan dua orang tersangka ini menambah jumlah pelaku pengeroyokan guru AN di SDN Oelbeba Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang menjadi enam orang.

Kedua tersangka dikenakan pasal Pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 351 Ayat (1) Junc Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sama dengan keempat tersangka lainnya.***

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *