MediaKitaNews.com – Sebanyak 6 tersangka kasus pengeroyokan terhadap staf pengajar SD Negeri Oelbeba, Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang telah mendekam di dalam tahanan Polres Kupang.
Dilansir dari tribratanewskupang, Rabu, 15 Juni 2022, Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto SIK, M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Lufthii D.A, STK, SIK, MH, para tersangka telah dijebloskan ke dalam tahanan Polres Kupang pada Senin 13 Juni 2022.
Baca Juga : Temani Nenek Mencuci, Balita Tenggelam di Saluran Irigasi
Baca Juga : Disetubuhi 4 Kali di Hutan, FL Hamil 8 Bulan
Penahanan 6 tersangka ini berkenaan dengan perbuatan mereka melakukan pengeroyokan terhadap Anselmus Nalle, staf guru pada SDN Oelbeba, Desa Oebola.
“Ada beberapa orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan yaitu EM istri kepala sekolah,”katanya.
Menurutnya, kekerasan terhadap korban juga terjadi di dalam ruang perpustakaan yang dilakukan oleh empat orang berinisial IT, EM, GT dan OL. Dua orang diantaranya merupakan mantan murid Anselmus Nalle.
Baca Juga : Di TTS, Persetubuhan Anak 14 Kasus, Ingkar Janji Menikah 10 Kasus
Baca Juga : Terlibat Perkelahian, Aktor Iko Uwais Dilaporkan ke Polisi
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polisi yaitu sebuah batu yang digunakan oleh tersangka EM untuk melempar korban, sebatang kayu dan satu buah handphone yang digunakan untuk merekam kejadian.
“Dalam rekaman video jelas terlihat jelas peran masing-masing tersangka, jadi kita tinggal melakukan pengembangan yang lainnya karena masih ada beberapa orang calon tersangka,”terangnya.
Para tersangka dikenai Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***
Comment
1 comment