by

Disetubuhi 4 Kali di Hutan, FL Hamil 8 Bulan

SOE, MediaKitaNews– Cinta terlarang alias perselingkuhan kembali terjadi di Kabupaten TTS, tepatnya di  Desa Bijeli, Kecamatan Polen. Pelaku YK yang merupakan sekretaris desa Bijeli tak menampik hubungan ”cinta terlarang” dirinya dengan wanita berinisial FL (33) hingga menyebabkan FL saat ini sedang hamil delapan bulan.

Untuk diketahui FL yang saat ini sedang hamil, merupakan istri sah dari YT (35). Sementara YK sendiri juga diketahui sudah memiliki istri sah.

Kepada media di Soe, Selasa 17 Mei 2022, YK membenarkan sempat memadu cinta dengan FL pada tahun 2021 lalu. Keduanya disebut sempat melakukan hubungan suami istri kurang lebih empat kali hingga membuat FL hamil.

” Iya kaka, saya dengan dia (FL) memang tahun 2021 empat kali melakukan hubungan badan. Kami buat di hutan,” ungkap YK lewat sambungan telepon.

Setelah  hubungan  terlarang tersebut terungkap, sebagaimana dikatakan YK, melalui tokoh masyarakat setempat sudah dilakukan mediasi dengan keluarga FL dan suaminya Yopsi Tameon guna menyelesaikan masalah tersebut lewat jalur damai. Namun hingga kini, belum ada kata sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut.

” Sudah ada dua kali mediasi untuk damai, tapi dari pihak suaminya tidak mau damai. Saya siap denda adat dan denda tutup malu, tapi pihak keluarga dari suaminya tidak mau,” ujarnya.

Dikutip dari soepost.com, Yopsi Tameon menceritakan kisah yang dialaminya. Ia mengetahui kejadian perselingkuhan tersebut pada tanggal 1 Mei 2022 melalui BN salah satu oknum perangkat desa. BN melaporkan kasus dugaan perselingkuhan tersebut melalui sambungan telepon.

“Pada tanggal 1 mei 2022 sekitar jam 08.00 Wita saya di telepon BN perangkat desa Bijeli dan bertanya, apakah saya suami sah dari FL? Saya jawab iya, saya suami sah FL. Kemudian saya tanya, ada apa dengan istri saya, BN mengatakan, kalau istri saya dalam kondisi hamil 8 bulan. Saya sempat tidak percaya dan saya hanya menjawab jika benar dalam waktu dekat saya pasti pulang kampung”, katanya.

Setelah menerima telepon dari BN, Yopsi langsung menelpon FL dan menanyakan hal tersebut. Kepada Yopsi, FL mengaku, jika dirinya sedang hamil. Mendengar hal itu, dirinya langsung meminta ijin kepada pihak perusahan untuk pulang kampung ke Soe. Pasalnya, Yopsi diketahui dua tahun terakhir merantau ke luar daerah.

“Tanggal 06 Mei 2022 saya tiba di Takari kemudian tanggal 10 Mei baru saya bersama keluarga pergi ke Bijeli untuk mempertanyakan hal ini. Tiba di sana, pihak keluarga FL sudah menunggu kami guna membicarakan hal ini dan disaat itu keluarga dari FL juga mengakui jika FL telah dalam kondisi hamil dan yang menghamili dia adalah sekretaris desa Bijeli” urainya.

Masalah tersebut oleh Yopsi akan dilaporkan kepada Bupati TTS guna diberikan sanksi tegas. Selain itu, dirinya berencana membawa masalah tersebut ke ranah hukum. (mediakitanews.com/soepost.com)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *