MediaKitaNews – Sebuah video yang memperlihatkan aksi pencurian di sebuah kios di RT 09 RW 03, Kecamatan Alak, Kota Kupang, menjadi viral di media sosial Instagram dan mengundang perhatian publik. Menindaklanjuti hal tersebut, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Kelurahan Manulai Dua, Aiptu Bonevantura T. Luma, langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penelusuran.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung, dalam keterangannya pada Rabu (16/4/2025), menyatakan bahwa setiap anggota Bhabinkamtibmas wajib bertanggung jawab atas kondisi keamanan dan sosial di wilayah binaannya.
“Wilayah Kota Kupang yang memiliki 51 kelurahan, dengan penempatan seorang anggota Bhabinkamtibmas pada setiap kelurahannya, sehingga wajib bagi anggota tersebut untuk bertanggungjawab atas setiap permasalahan terkait keamanan dan sosial kemasyarakatan yang terjadi di wilayahnya,” ungkap Kapolresta Kupang dikutip dari tribratanewskupangkota.com.
Menindaklanjuti video viral tersebut, Aiptu Bonevantura melakukan analisa di tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV yang tersedia. Dari hasil identifikasi, dua remaja berinisial FK (13) dan JDP (14), yang masih di bawah umur, diketahui sebagai pelaku pencurian.
“Kedua anak pelaku bersama dengan orang tuanya masing-masing, kemudian dibawa ke Pospol Batuplat untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban,” jelas Kombes Aldinan.
Diketahui bahwa keduanya merupakan warga Kelurahan Oebobo dan telah mencuri uang tunai sebesar Rp400.000 serta satu unit handphone Samsung A2 dari kios tersebut. Atas insiden ini, kedua orang tua pelaku menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada pemilik kios. Mereka juga mengembalikan barang-barang yang sempat diambil anak-anak mereka.
Korban, yang merasa prihatin atas tindakan tersebut, menerima permintaan maaf dan memilih menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Kedua pelaku kemudian diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
“Barang yang dicuri telah dikembalikan, dan atas permintaan kedua orang tua dari anak pelaku, korban juga merasa prihatin lalu memaafkannya, tetapi sebelumnya membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali perbuatan mereka di kemudian hari,” ujar mantan Kapolres Kupang itu.
Kapolresta Kupang Kota juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dan lingkungan dalam mengawasi anak-anak, terutama saat mereka berada di luar rumah.
“Orang tua bersama lingkungan masyarakat mempunyai peran yang sangat penting dalam mengawasi anak-anaknya, khususnya saat berada di luar rumah, sehingga tidak melakukan pelanggaran maupun kejahatan tindak pidana,” tegasnya.***