Berita

Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta? Siap-Siap Terima BSU dari Pemerintah Mulai 5 Juni

140
×

Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta? Siap-Siap Terima BSU dari Pemerintah Mulai 5 Juni

Share this article
Ilustrasi Karyawan / Pixabay

MediaKitaNews – Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan atau di bawah upah minimum.

Penyaluran bantuan ini dijadwalkan mulai 5 Juni 2025 sebagai bagian dari enam paket stimulus ekonomi yang disiapkan oleh Presiden Prabowo Subianto guna mendorong daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global.

Example 300x600

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa skema bantuan ini akan mirip dengan program serupa yang pernah diluncurkan saat pandemi COVID-19, meski besaran bantuannya tidak sebesar sebelumnya.

“Kita finalisasi, subsidi upah yang seperti C0VlD, tapi jumlahnya lebih kecil,” ujar Airlangga kepada media pada Sabtu (24/5/2025) dikutip dari RRI.co.id.

BSU ini dihadirkan kembali sebagai bentuk perlindungan sosial bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang terdampak oleh perlambatan ekonomi global.

Meski belum diumumkan secara resmi, Airlangga memastikan bahwa alokasi anggaran untuk bantuan tersebut telah tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Sudah ada anggarannya, tapi kita lagi finalisasi,” tambahnya.

Program BSU ini diharapkan mampu menjaga daya beli jutaan pekerja serta mendorong konsumsi domestik sebagai salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi nasional.***

Example 300250
Example 120x600