MediaKitaNews – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 akan digelar pada 27 November 2024.
Saat ini Penyelengara Pemilu sedang melaksanakan rekrutmen anggota KPPS untuk memastikan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
Untuk menunjang pelaksanaan Pilkada tersebut, KPU telah menyiapkan anggara untuk membayar honor para anggota KPPS yang bertugas pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
Dikutip dari Instagram @antaranewscom, Anggota KPU RI Parsadaan Harahap mengungkapkan bahwa uang honorarium anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sekitar Rp850 ribu, sedangkan posisi ketua mencapai Rp900 ribu untuk Pilkada Serentak 2024.
“Untuk pelaksanaan pilkada melalui surat Menkeu disetjui sebesar Rp900 ribu untuk ketua dan anggota sebesaar Rp850 ribu” kata anggtoa KPU RI, Parsadaan Harahap.
Angka ini turun dibandingkan honorarium KPPS Pemilu Serentak 2024 pada Februari lalu. Pada Pemilu Serentak 2024 lalu, ketua KPPS berhak atas honorarium Rp1,2 juta dan anggota KPPS Rp1,1 juta.
Penurunan honorarium ini didasarkan pada pertimbangan bahwa beban kerja KPPS Pilkada 2024 tidak seberat Pemilu Serentak 2024 lalu.
Comment