MediaKitaNews – Pada Tahun 2024 ini, pemerintah membuka banyak formasi untuk CPNS, baik itu di Kementerian, Lembaga maupun pemerintah daerah.
Untuk bisa mendaftar menjadi calon PNS, maka ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, termasuk membuat lamaran diatas meterai.
Nah pemerintah kemudian mengembangkan e-meterai yang meudahkan pembeliannya bisa dilakukan secara online.
Melansir laman peruri.co.id, seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin maju, Pemerintah bersama Peruri turut melakukan inovasi dengan menerbitkan meterai elektronik atau yang lebih dikenal dengan sebutan e-Meterai. e-Meterai merupakan jenis meterai yang diperuntukan untuk dokumen elektronik.
Sama seperti meterai fisik, e-Meterai juga memiliki ciri khusus yang mengandung unsur security sesuai dengan ketentuan dan peraturan Pemerintah Republik Indonesia. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai e-Meterai dan cara mendapatkannya, berikut ini ulasan selengkapnya.
Apa Itu Meterai Elektronik?
Meterai elektronik merupakan salah satu jenis meterai yang berbentuk elektronik dengan ciri khusus dan mengandung unsur pengaman sesuai ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Penggunaan meterai berbentuk elektronik ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 133/2021 dan Nomor: 134/2021, serta UU Nomor: 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
e-Meterai dalam penerapannya di kehidupan sehari-hari dapat digunakan untuk melakukan pembayaran pajak atas dokumen elektronik yang terhubung yang dapat terhubung dengan sistem pajak secara langsung ataupun secara tidak langsung dengan menggunakan portal Point Of Sales (POS) distributor resmi e-Meterai salah satunya di https://e-meterai.co.id/ .
e-Meterai memiliki peran penting sebagai alat bukti di pengadilan, dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen konvensional yang dibubuhkan meterai tempel, hal tesebut tertuang pada Undang-Undang No.11 Tahun 2008 pasal 5 ayat 1. Dengan hadirnya e-Meterai, upaya dalam mengurangi penggunaan kertas atau paperless dapat semakin mudah tercapai.
Cara Mendapatkan Meterai Elektronik (e-Meterai)
Proses pembelian e-Meterai tentu berbeda dengan meterai fisik. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 86 Tahun 2021, penggunaan e-Meterai dapat dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen elektronik melalui sistem tertentu.
Cara membeli e-Meterai juga terbilang mudah. Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk membeli e-meterai antara lain sebagai berikut.
● Kunjungi situs pos e-Meterai di https://e-meterai.co.id/ dan klik menu “Beli e-Meterai”.
● Login akun menggunakan email dan password. Bagi Anda yang baru pertama kali menggunakan e-Meterai, Anda bisa klik opsi “Daftar di sini”.
● Pilih jenis user yang diinginkan
➢ Personal
➢ Enterprise
➢ Wholesale
● Isi data diri kemudian unggah beberapa dokumen yang dibutuhkan.
● Masukkan kode OTP yang sudah dikirimkan melalui SMS sebagai proses validasi.
● Setelah berhasil tervalidasi, Anda bisa melakukan pembelian e-meterai sesuai kebutuhan dan keinginan.
Selain itu, cara membeli meterai elektronik ini juga dapat dilakukan melalui Alfamart, Indomaret, Kantor Pos, serta portal Point Of Sales (POS) distributor resmi e-Meterai Peruri yaitu;
1. Pajakku -> pajakku.e-meterai.co.id
2. Finnet -> Finnet.e-meterai.co.id
3. Mitracom -> mitracomm.e-meterai.co.id
4. Sigma Cipta Caraka -> telkomsigma.e-meterai.co.id
5. Digital Logistik Internasional -> dli.e-meterai.co.id
Kemudahan dan kepraktisan yang ditawarkan oleh e-Meterai membuat semakin banyak orang beralih menggunakan jenis meterai berbentuk digital ini.***
Comment