by

Bengkel APPeK NTT Kirimkan Surat Terbuka Kepada Pj. Gubernur NTT dan Kapolda NTT, Sikapi Kematian Maria Mey

MediaKitaNews.Com-Bengkel Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung (Bengkel APPeK) NTT mengirimkan surat terbuka kepada Pj. Gubernur NTT dan Kapolda NTT. Selasa, 13/08/2024.

Surat terbuka yang di kirim kepada PJ. Gubernur NTT dan Kapolda NTT atas meninggalnya seorang ibu usai mengalami  kekerasan yang dilakukan sang suami di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Josefina Maria Mey, meninggal dunia pada Senin, 12 Agustus 2024, setelah mengalami penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri, Albert Solo, yang merupakan seorang anggota Satpol PP NTT.

Pelaku kekerasan tersebut adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) yang seharusnya berperan sebagai pelindung, baik di lingkup masyarakat maupun keluarganya sendiri.

Bengkel Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung (Bengkel APPeK) NTT, sebuah organisasi masyarakat sipil yang aktif dalam isu perlindungan perempuan dan anak, menyampaikan surat terbuka terhadap tindakan ini.

Dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Pj. Gubernur NTT, Bapak Ayodhia Kalake, dan Kapolda NTT, Irjen Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga, Bengkel APPeK NTT mendesak pemerintah dan kepolisian untuk segera mengambil tindakan tegas.

Dalam surat tersebut, Bengkel APPeK NTT mengajukan enam tuntutan, di antaranya:

1. Langkah Tegas Pemerintah Provinsi : Pemerintah diminta segera mengambil tindakan sesuai aturan terhadap oknum ASN Satpol PP yang terlibat dalam kekerasan ini.

2. Jaminan Hidup dan Pendidikan: Pemerintah Provinsi NTT diminta untuk menjamin keberlangsungan hidup dan pendidikan anak-anak yang ditinggalkan oleh almarhumah Josefina Maria Mey.

3. Pendampingan Psikologis : Pemerintah diharapkan menyediakan pendampingan psikologis kepada anak-anak korban untuk membantu mereka pulih dari trauma.

4. Pengusutan Kasus oleh Kepolisian : Bengkel APPeK NTT meminta kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman setimpal kepada pelaku sesuai hukum yang berlaku.

5. Transparansi Informasi : Kasus ini diharapkan dapat diungkap secara terang benderang oleh kepolisian dan diumumkan kepada publik.

6. Dukungan Semua : Dukungan diharapkan diberikan kepada semua pihak yang membantu dalam proses pengungkapan kasus ini agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.***

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *