by

Aniaya Penyandang Disabilitas di Jalan Timor Raya Kupang, SDL Ditangkap di Belu

MediaKitaNews.com – Seorang pelaku penganiayaan terhadap penyandang disabilitas ditangkap tim dari Polse Kelapa Lima kerja sama dengan Unit Jatanras Polres Belu.

Dikutip dari Instagram @humaspolresta_kupangkota, Selasa 16 Januari 2024, Tim Serigala Polsek Kelapa Lima di Kabupaten Belu berhasil amankan pelaku penganiayaan terhadap seorang penyandang disabilitas, pada Minggu 14 Januari 2024.

Penangkapan ini dipimpin oleh Kapolsek Kelapa Lima, AKP. Jemmy O. Noke, S.H, bekerja sama dengan Unit Jatanras Polres Belu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/07/I/2024/SEKTOR KELAPA LIMA, yang dilaporkan oleh YEG.

Setelah melakukan penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku bersembunyi di wilayah Kabupaten Belu. Kemudian, Kapolsek Kelapa Lima berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Belu guna melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Tersangka yang adalah pelaku tunggal yang menganiaya korban MIG (26) berinisal SDL (21) berhasil diidentifikasi dan ditangkap oleh Tim Serigala Polsek Kelapa Lima, setelah melakukan penganiayaan terhadap korban yang terjadi pada hari Jumat, 12 Januari 2024, di halaman depan Bengkel Dokter Mobil, Jl. Timor Raya, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Menurut keterangan saksi, korban mengalami luka serius, termasuk memar pada kedua mata, bengkak pada pipi dan hidung, luka pada bibir, dan bengkak pada tangan kanan. Korban menceritakan bahwa ia sedang duduk bersama pelaku dan teman-temannya, kemudian tiba-tiba dianiaya oleh pelaku.

“Saat ini, korban masih menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Kota Kupang, sehingga belum dapat memberikan keterangan kepada penyidik, sedangkan pelaku telah diamankan di Polsek Kelapa Lima dan dikenakan pasal 351 KUHP,” kata Kapolsek Kelapa Lima AKP Jemmy O. Noke, S.H.***

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *