LEBAK, MEDIAKITANEWS – Seorang nelayan asal Desa Citorek Tengah, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, bernama Acip meninggal dunia saat menjalankan aktivitas melaut di perairan Jayanti–Cidamar, Sabtu (31 Oktober 2026) dini hari. Almarhum diketahui tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Peristiwa tersebut terjadi saat Acip bersama sejumlah awak kapal KM JAYARAYA 3 tengah melakukan aktivitas penangkapan ikan. Kapal yang dinakhodai Sabir itu sebelumnya bertolak dari Pelabuhan Perikanan Pantai (PPI) Binuangeun pada 21 Oktober 2026 menuju perairan Jayanti–Cidamar.
Dalam pelayaran tersebut, terdapat tiga anak buah kapal (ABK), yakni Jumhani, Acip, dan Peri.
Berdasarkan keterangan Sabir, kejadian bermula sekitar pukul 00.05 WIB. Saat itu, Acip mengeluhkan sesak napas. Melihat kondisi tersebut, awak kapal lainnya berupaya memberikan pertolongan dengan melakukan pemijatan.
Namun, sekitar pukul 00.30 WIB, kondisi Acip semakin melemah hingga tidak sadarkan diri dan diduga meninggal dunia.
Mengetahui kondisi tersebut, Sabir kemudian menghubungi Rusdi selaku pengurus PPI Binuangeun untuk melaporkan kejadian yang menimpa salah satu awak kapalnya.
Tak berselang lama, sekitar pukul 00.40 WIB, KM JAYARAYA 3 memutuskan kembali menuju PPI Binuangeun untuk membawa Acip.
Setelah menempuh perjalanan dari perairan Jayanti–Cidamar, kapal tersebut akhirnya tiba di PPI Binuangeun sekitar pukul 19.15 WIB. Jenazah Acip selanjutnya dibawa pihak keluarga menuju rumah duka di Desa Citorek Tengah, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.
Tercatat sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Di tengah duka yang menyelimuti keluarga, status kepesertaan Acip dalam program BPJS Ketenagakerjaan menjadi hal penting yang perlu mendapat perhatian.
Kepesertaan tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan jaminan sosial bagi keluarga yang ditinggalkan, sesuai dengan ketentuan dan manfaat program yang diikuti almarhum.
Pihak keluarga diharapkan memperoleh pendampingan dan informasi yang jelas mengenai prosedur pengajuan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, termasuk persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi nelayan. Sebab, pekerjaan di sektor perikanan memiliki risiko tinggi, mulai dari kondisi cuaca, kecelakaan kerja, hingga gangguan kesehatan saat berada di tengah laut.
Semoga almarhum Acip mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan serta kekuatan dalam menghadapi musibah tersebut.












