Opini

Sumpah Pemuda: Merajut Beda dalam Kritik dan Harapan Indonesia Emas

104
×

Sumpah Pemuda: Merajut Beda dalam Kritik dan Harapan Indonesia Emas

Share this article

Pada 28 Oktober 1928, di sebuah gedung di Batavia, anak-anak muda dari Jong Java, Jong Sumatranen Bond, Jong Islamieten Bond, Jong Celebes, Jong Ambon, Jong Bataks Bond, Pemuda Kaum Betawi, dan perhimpunan lainnya berkumpul. Mereka berbeda suku, bahasa ibu, agama, dan latar belakang sosial. Namun, mereka memilih satu hal yang belum pernah dipilih generasi sebelumnya: berikrar sebagai satu tanah air, satu bangsa, dan menjunjung satu bahasa persatuan.

Itulah makna terdalam Sumpah Pemuda: merajut perbedaan tanpa menghapusnya. Para pemuda 1928 tidak menunggu negara lahir untuk bersikap sebagai warga negara. Mereka mendahului proklamasi dengan keberanian moral, ketika mengucapkan kata “Indonesia” masih berisiko di hadapan penguasa kolonial.

Sembilan puluh delapan tahun kemudian, pemerintah mengusung tema “Patriotik, Gigih, Berempati: Pemuda untuk Indonesia”. Tiga kata itu tepat, tetapi juga menggugat. Patriotik kepada siapa, gigih melawan apa, dan berempati terhadap siapa, ketika sebagian penyelenggara negara justru sibuk mengaburkan arti kejahatan yang paling merusak bangsa ini: korupsi?

Patriotisme yang Tidak Berhenti di Upacara

Patriotisme pemuda 1928 mahal harganya. Mereka dibayangi pengawasan polisi kolonial, kehilangan kesempatan kerja, bahkan dipenjara. Patriotisme hari ini tampak jauh lebih murah: cukup mengunggah bingkai foto bertema Sumpah Pemuda, mengikuti upacara, lalu kembali ke rutinitas.

Padahal ujian patriotisme kita tidak lagi berada di medan perang melawan penjajah. Ujiannya ada di meja anggaran, di ruang pengadaan barang dan jasa, dalam proses perizinan, dan di kursi jabatan publik. Sumpah “bertumpah darah yang satu” mengandaikan bahwa tanah air adalah milik bersama. Korupsi justru memperlakukan tanah air sebagai milik pribadi yang boleh dibagi-bagi di antara segelintir orang.

Karena itu, koruptor bukan sekadar pelanggar hukum. Ia adalah pengkhianat sumpah. Ia mengucapkan “satu bangsa” di podium, tetapi di belakang layar, ia memisahkan dirinya dari bangsa yang dirampoknya.

Ketika Korupsi Diberi Nama Baru

Sumpah Pemuda menjunjung bahasa sebagai alat pemersatu. Ironisnya, hari ini bahasa justru digunakan untuk menyamarkan kejahatan. Suap disebut “uang terima kasih” atau “biaya koordinasi”. Pemerasan disebut “uang lelah”. Persekongkolan dalam proyek disebut “fee” atau “titipan”. Setiap eufemisme adalah langkah kecil dalam redefinisi korupsi: perbuatan jahat dibuat terdengar wajar, bahkan sopan.

Redefinisi itu tidak berhenti pada level obrolan para pejabat. Ia merambat ke tingkat wacana kebijakan. Pada Desember 2024, Presiden Prabowo menyatakan bahwa koruptor “mungkin kita maafkan” jika mengembalikan uang yang telah dicurinya. Beberapa hari kemudian, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut bahwa pengampunan bagi koruptor dapat ditempuh melalui denda damai. Mahfud MD menanggapinya dengan lugas: “Mana ada korupsi diselesaikan secara damai.” Menurutnya, penyelesaian semacam itu justru melahirkan kejahatan baru bernama kolusi.

Redefinisi juga tercantum dalam undang-undang. UU No. 1 Tahun 2025 tentang Perubahan UU BUMN menyatakan bahwa kerugian BUMN bukan kerugian negara (Pasal 4B), serta bahwa direksi, komisaris, dan karyawan BUMN bukan penyelenggara negara (Pasal 9G). Para ahli hukum mengingatkan bahwa ketentuan ini dapat menyulitkan pembuktian unsur “merugikan keuangan negara” dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. KPK memang menegaskan bahwa ia tetap berwenang mengusut korupsi di BUMN. Namun, pesan simboliknya sudah terlanjur sampai: ada wilayah yang ingin dikeluarkan dari definisi korupsi.

Sementara wacana bergulir, praktiknya terus berjalan. Di tingkat kementerian, KPK pada 9 Januari 2026 menetapkan mantan Menteri Agama sebagai tersangka dalam perkara kuota haji 2024. Dalam perkara itu, 20.000 kuota tambahan diduga dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus, padahal undang-undang menetapkan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Di daerah, sepanjang Januari hingga September 2026 KPK melakukan 21 operasi tangkap tangan, dan 13 di antaranya menjerat kepala daerah. Sektor lain yang terjaring meliputi pajak, bea cukai, imigrasi, lembaga peradilan, perguruan tinggi, hingga Kementerian ATR/BPN. Asas praduga tak bersalah tentu harus dijunjung, tetapi polanya terlalu jelas untuk diabaikan.

Dunia pun membaca pola yang sama. Indeks Persepsi Korupsi 2025 yang dirilis Transparency International pada Februari 2026 menempatkan Indonesia pada skor 34, turun 3 poin, dan merosot dari peringkat 99 ke 109 dari 180 negara. Inilah harga dari kebiasaan mengganti nama korupsi: kepercayaan publik terkikis, dan wibawa negara ikut runtuh.

Gigih dan Berempati: Melihat dari Mata Korban

Korupsi sering dibicarakan dalam angka triliunan rupiah, sehingga terasa jauh dan abstrak. Empati menuntut kita untuk melihatnya dari sudut pandang korban. Setiap kuota haji yang diperjualbelikan berarti ada calon jemaah yang telah menabung bertahun-tahun dan harus menunggu lebih lama lagi. Setiap “fee” proyek berarti jalan desa yang cepat rusak, gedung sekolah yang retak, atau obat yang tidak sampai ke puskesmas. Korban korupsi selalu sama: mereka yang paling lemah dan paling tidak bersuara.

Di sinilah tema empati menemukan maknanya. Pemuda yang berempati tidak cukup hanya bersimpati di media sosial. Ia menolak menjadi bagian dari mata rantai kecil yang kelak membesar: titip absen, joki tugas, plagiarisme, gratifikasi kepada dosen, atau “uang pelicin” untuk urusan administrasi. Korupsi besar tidak lahir tiba-tiba; ia tumbuh dari kebiasaan kecil yang dimaafkan sejak bangku kuliah.

Kegigihan juga diuji di sini. Banyak pejabat yang kini terjerat dulunya adalah aktivis yang lantang. Mereka gigih ketika berada di luar kekuasaan, lalu luluh ketika berada di dalamnya. Gigih berarti setia pada integritas justru ketika godaan datang dengan wajah ramah, imbalan menggiurkan, dan istilah yang terdengar wajar.

Indonesia Emas atau Indonesia Cemas

Indonesia Emas 2045 tinggal 19 tahun lagi. Bonus demografi yang sering dibanggakan hanya akan menjadi berkah bila generasi muda tumbuh dalam lembaga yang bersih dan adil. Tanpa itu, bonus demografi bisa berubah menjadi beban: anak muda yang cakap tetapi frustrasi karena jabatan dan proyek ditentukan oleh kedekatan dan setoran, bukan kemampuan. Tanpa pemberantasan korupsi yang sungguh-sungguh, Indonesia Emas bisa berubah menjadi Indonesia Cemas.

Ada beberapa agenda yang mendesak. Pertama, berhentilah mengganti nama korupsi. Suap tetap suap, pemerasan tetap pemerasan, dan negara tidak boleh menawarkan jalan “damai” bagi perampok uang rakyat. Kedua, kembalikan independensi lembaga penegak hukum, terutama KPK, dan pastikan aset hasil korupsi benar-benar dirampas untuk negara. Ketiga, tutup celah regulasi yang mempersempit definisi kerugian negara, termasuk dalam pengelolaan BUMN. Keempat, buka data anggaran dan pengadaan secara digital agar publik, termasuk pemuda, dapat mengawasinya. Kelima, jadikan pendidikan antikorupsi sebagai pembentukan karakter di perguruan tinggi, bukan sekadar mata kuliah hafalan.

Pemuda tidak harus menunggu menjadi pejabat untuk memulai agenda ini. Mahasiswa dapat mengawal dana desa di kampung halamannya, mengkritisi APBD secara argumentatif, dan menolak politik uang dalam setiap pemilihan. Di situlah patriotisme, kegigihan, dan empati bertemu dalam tindakan nyata.

Sumpah Baru

Pemuda 1928 merajut perbedaan menjadi satu bangsa. Tugas pemuda hari ini adalah menjaga agar bangsa yang telah dirajut itu tidak dikoyak dari dalam oleh keserakahan para penyelenggaranya. Barangkali sudah saatnya generasi muda menambahkan satu ikrar dalam hati mereka:

Kami, putra dan putri Indonesia, bersumpah menolak korupsi dalam segala bentuk dan nama.

Ikrar itu tidak perlu dibacakan di podium. Ia cukup ditunaikan dalam keseharian: di ruang kuliah, di kantor, dan kelak di kursi jabatan. Sebab patriotisme sejati tidak diukur dari lantangnya suara saat upacara, melainkan dari kejujuran saat tidak ada yang melihat.

 

Dr. Masykur,.M.Hum.

Dekan Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam (FUSPI) UIN SMH Banten