Opini

Santri Menguatkan Negeri dengan Menguatkan Akar Tradisi untuk Mentalitas Bangsa Antikorupsi

73
×

Santri Menguatkan Negeri dengan Menguatkan Akar Tradisi untuk Mentalitas Bangsa Antikorupsi

Share this article

Hari Santri dan Pertanyaan tentang Akar Santri hanya akan sungguh menguatkan negeri bila ia membawa akar tradisi pesantren, yakni kejujuran, adab, dan khidmah, ke dalam cara bangsa ini mengelola amanah. Tanpa akar itu, bertambahnya jumlah santri di birokrasi, kampus, dan dunia usaha tidak otomatis melahirkan bangsa yang bersih.

Setiap 22 Oktober, kita mengenang Resolusi Jihad 1945 yang diserukan oleh Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari. Sejak ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015, Hari Santri menjadi pengakuan negara atas jasa pesantren dalam perjuangan kemerdekaan. Tahun ini, peringatan itu mengusung tema “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas”.

Tema tersebut layak kita baca dengan jujur. Pada 1945, santri memperkuat negeri dengan mempertaruhkan nyawa melawan penjajah. Pada 2026, musuh yang dihadapi lebih senyap: korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan tata kelola yang rapuh, yang menggerogoti kepercayaan umat dari dalam.

Tulisan ini berangkat dari tiga kenyataan yang sedang kita hadapi. Pertama, kasus kuota haji di Kementerian Agama yang menyeret nama Gus Yaqut. Kedua, lahirnya Direktorat Jenderal Pesantren beserta perangkat direkturnya. Ketiga, kesenjangan yang telah lama ada antara keilmuan santri dan kebutuhan dunia usaha dan industri.

Kasus Kuota Haji: Antikorupsi Harus Adil

Perkara kuota haji yang kini menjerat Gus Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama 2020–2024, mengajarkan bahwa semangat antikorupsi kehilangan maknanya jika tidak ditegakkan secara adil. Bagi banyak warga pesantren, perkara ini terasa sebagai kezaliman terhadap putra pesantren yang selama menjabat ikut membesarkan perhatian negara terhadap santri.

Faktanya, perkara ini masih berjalan. KPK menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka pada 9 Januari 2026 dan menahannya sejak 12 Maret 2026. Jaksa mendakwa kerugian negara sekitar Rp622 miliar, antara lain terkait pembagian 20.000 kuota tambahan 2024 secara merata antara haji reguler dan haji khusus. Dalam putusan sela 27 Agustus 2026, majelis hakim menyatakan bahwa aliran dana, pembagian kuota, dan kerugian negara masih harus diuji dalam proses pembuktian.

Artinya, sampai tulisan ini dibuat, belum ada putusan yang menyatakan bahwa beliau bersalah. Jaksa juga mendakwa beliau menerima 271.500 dolar AS, sementara sejak awal Gus Yaqut menegaskan, “Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya.” Kuasa hukumnya berpendapat pembagian itu merupakan kewenangan menteri berdasarkan Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 dan merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman dengan Arab Saudi, sementara Gus Yaqut menyebut kebijakan itu diambil demi keselamatan jemaah.

Tradisi pesantren punya pegangan yang jelas untuk situasi seperti ini. Al-Qur’an memerintahkan tabayyun sebelum menghakimi (QS. al-Hujurat: 6), dan para ulama memegang kaidah al-bayyinatu ‘ala al-mudda’i: beban pembuktian berada pada pihak yang menuduh. Menghukum seseorang di ruang publik sebelum hakim memutus juga merupakan bentuk kezaliman, sama tercelanya dengan korupsi itu sendiri.

Sikap ini bukan pembelaan membabi buta. Bila pengadilan kelak membuktikan kesalahan, kita menerimanya dengan lapang dada. Bila tidak, nama baik beliau wajib dipulihkan sepenuhnya, dan kita harus berani bertanya mengapa sebuah kebijakan bisa berujung di kursi terdakwa.

Di sinilah pelajaran tata kelolanya. Jaksa mempersoalkan pembagian kuota yang dilakukan tanpa kajian teknis, sementara pembela menyebutnya sebagai diskresi yang sah. Kebijakan publik yang terdokumentasi, berbasis kajian, dan transparan tidak hanya mencegah korupsi, tetapi juga melindungi pejabat jujur dari tuduhan.

Ditjen Pesantren: Profesional Sejak Hari Pertama

Lahirnya Direktorat Jenderal Pesantren adalah kabar paling menggembirakan bagi dunia pesantren tahun ini, sekaligus menjadi ujian pertama bagi integritas tata kelolanya. Pesantren tidak lagi sekadar satu direktorat di bawah Ditjen Pendidikan Islam, tetapi memiliki rumah kelembagaan sendiri di Kementerian Agama.

Landasannya kokoh. Perpres Nomor 18 Tahun 2026 memasukkan Ditjen Pesantren ke dalam susunan organisasi Kementerian Agama, kemudian diperkuat dengan PMA Nomor 16 Tahun 2026. Menteri Agama Nasaruddin Umar melantik Basnang Said sebagai Dirjen Pesantren pertama pada 15 September 2026. Dua pekan kemudian, pada 29 September 2026, lima pejabat eselon II dilantik, mulai dari Direktur Ma’had Aly hingga Direktur Pemberdayaan Pesantren.

Pesan Menteri Agama saat pelantikan itu patut kita garisbawahi: “Betul-betul perhatikan masa depan para santri kita di 42 ribu pondok pesantren di seluruh Indonesia.” Beliau juga meminta agar setiap program diukur dari input, output, outcome, hingga dampaknya.

Inilah bahasa profesionalisme yang selama ini jarang menyentuh pesantren.

Namun, belajar dari kasus kuota haji, profesionalisme tidak cukup diukur dari kelengkapan struktur. Ditjen baru ini mengelola bantuan, afirmasi, dan rekognisi bagi puluhan ribu lembaga. Karena itu, sejak hari pertama ia harus dibangun di atas data yang terbuka, kriteria bantuan yang jelas, dan jalur layanan tanpa perantara maupun “uang pelicin”.

Profesionalisasi juga tidak boleh mencabut ruh pesantren. Kemandirian, kepemimpinan moral kiai, dan kesederhanaan hidup santri adalah kekuatan yang membuat pesantren bertahan selama berabad-abad tanpa terlalu bergantung pada negara. Menteri Agama sendiri meminta distingsi pesantren dirumuskan dengan jelas; distingsi itu, menurut saya, terletak pada tradisinya.

Akar Tradisi: Dari Wara’ hingga Panjang Mulud

Modal terbesar pesantren untuk membangun mentalitas antikorupsi bukan gedung atau anggaran, melainkan tradisi yang telah lama mendidik santri untuk jujur dan menghormati sesama. Korupsi pada akarnya adalah kegagalan menjaga amanah, dan amanah adalah pelajaran pertama di pesantren.

Di pesantren, santri tidak hanya diajari mana yang halal dan mana yang haram. Mereka dilatih untuk bersikap wara’, menjauhi yang syubhat, sebagaimana diajarkan dalam kitab-kitab adab seperti Ta’lim al-Muta’allim. Santri yang terbiasa ragu memakai barang yang bukan haknya akan berpikir dua kali sebelum menerima “amplop” di kemudian hari.

Tradisi pesantren juga hidup di tengah masyarakat. Di Banten, setiap bulan Maulid kita mengenal Panjang Mulud: rangka hias berisi telur, bahan pangan, dan kebutuhan rumah tangga yang diarak sambil bershalawat dan terbang gede, lalu dibagikan kepada warga. Bagi masyarakat Serang, tradisi ini merupakan ungkapan syukur dan pemuliaan kepada Nabi Saw melalui sedekah.

Secara etis, Panjang Mulud mengajarkan arah yang berlawanan dengan korupsi. Korupsi menarik harta bersama ke kantong pribadi, sedangkan Panjang Mulud mengalirkan harta pribadi kepada umat. Di Kampung Pekijing, Taktakan, rangka panjang yang telah diarak bahkan dijual seharga Rp250 ribu hingga Rp500 ribu, dan hasilnya diserahkan ke kas masjid serta digunakan untuk perayaan berikutnya, bukan masuk ke kantong panitia.

Memuliakan Nabi juga berarti meneladani sifat-sifatnya. Sebelum diangkat menjadi rasul, beliau sudah dijuluki al-Amin, orang yang tepercaya. Maka sedekah dalam Panjang Mulud baru bermakna penuh bila diikuti dengan keteladanan shiddiq, amanah, tabligh, dan fathanah dalam mengurus urusan publik.

Tradisi semacam ini sering dianggap sekadar budaya, bahkan kadang dicurigai sebagai bid’ah. Padahal, di dalamnya tersimpan pendidikan karakter yang tidak dimiliki banyak program antikorupsi formal: rasa malu mengambil hak orang lain, kebiasaan berbagi, dan penghormatan kepada sesama secara kultural sekaligus religius.

Fathanah yang Tertinggal: Santri dan Dunia Usaha

Kelemahan pesantren hari ini bukan pada akhlak, melainkan pada jembatan antara keilmuan santri dan kebutuhan dunia usaha serta industri. Santri unggul dalam tafaqquh fiddin, tetapi banyak lulusannya belum memiliki keterampilan yang dibutuhkan oleh pasar kerja.

Ironinya tampak jelas di sektor yang justru bersumber dari khazanah pesantren. Santri bertahun-tahun mengaji fikih muamalah, zakat, dan wakaf. Namun, di industri halal, keuangan syariah, dan pengelolaan filantropi Islam, lulusan pesantren belum selalu menjadi pemain utama karena minimnya sertifikat kompetensi, literasi digital, dan kemampuan manajerial.

Fondasi untuk menjembatani jurang itu sebenarnya sudah diletakkan. Peta Jalan Kemandirian Pesantren dirumuskan pada 2021, justru pada masa Gus Yaqut memimpin Kementerian Agama. Hingga 2023, 2.067 pesantren telah menerima program inkubasi bisnis dengan alokasi anggaran hingga Rp300 miliar. Kini, Direktorat Pemberdayaan Pesantren di bawah Ditjen yang baru berkesempatan meneruskannya dengan skala dan mutu yang lebih besar.

Jalan keluarnya bukan mengubah pesantren menjadi sekolah kejuruan. Tafaqquh fiddin tetap menjadi inti, sedangkan yang dibutuhkan adalah jembatan berikut:

1. Keterampilan pendamping yang tumbuh dari khazanah pesantren: fikih muamalah menuju keuangan syariah dan penyeliaan halal, bahasa Arab menuju penerjemahan dan pariwisata ramah Muslim.

2. Sertifikasi kompetensi dan rekognisi ijazah, agar keahlian santri diakui dunia kerja.

3. Kemitraan antara pesantren, perguruan tinggi keagamaan, dan dunia usaha untuk magang serta inkubasi wirausaha bagi santri.

4. Penelusuran alumni yang sistematis, sehingga Ditjen Pesantren dapat mengukur outcome dan dampaknya, sebagaimana diminta oleh Menteri Agama.

Agenda ini juga agenda antikorupsi. Pesantren yang mandiri secara ekonomi tidak bergantung pada proposal bantuan, sehingga tidak mudah terjebak dalam praktik “fee” dan percaloan. Integritas tanpa kompetensi akan tersisih, sedangkan kompetensi tanpa integritas justru berbahaya; amanah dan fathanah harus berjalan beriringan.

Menguatkan Negeri dari Akarnya

Santri menguatkan negeri bila tiga hal berjalan bersama: penegakan hukum yang adil, kelembagaan pesantren yang profesional dan bersih, serta keilmuan santri yang menjawab zaman tanpa tercerabut dari akarnya. Ketiganya bertumpu pada satu hal yang sama, yaitu tradisi amanah yang telah lama dijaga oleh pesantren.

Perguruan tinggi keagamaan memikul tanggung jawab untuk menjembatani ketiganya. Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, melalui Prodi Aqidah dan Filsafat Islam, Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, serta Ilmu Hadis, siap mengkaji etika amanah dalam khazanah Islam dan tradisi lokal, lalu menerjemahkannya ke dalam wacana publik serta kemitraan dengan pesantren.

Itulah makna motto kami: Critically, Locally, Globally. Kritis terhadap praktik kekuasaan, termasuk dalam penegakan hukum. Berakar pada tradisi lokal seperti Panjang Mulud. Berdampak secara global melalui santri yang jujur sekaligus cakap. Banten, negeri seribu kiai sejuta santri, punya modal besar untuk memulainya.

Selamat Hari Santri 2026. Santri menguatkan negeri, menuju Indonesia Emas.

 

Dr. Masykur,.M.Hum.

Dekan Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam (FUSPI) UIN SMH Banten