MediaKitaNews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu menetapkan Raymundus Berek (RB), Kepala Desa Bakustulama, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, sebagai tersangka kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2017 hingga 2022. Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Aula Kantor Kejari Belu, Rabu malam (4/12/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Hendri Marulitua, S.H., M.H., menjelaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap RB berlangsung intensif sejak siang hingga sore hari sebelum penetapan status tersangka.
“Hasil penyidikan menunjukan adanya sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan dana desa,” ujar Hendri dikutip dari RRI.co.id, Kamis (5/12/2024).
Modus Korupsi yang Dilakukan RB
RB diduga melakukan berbagai pelanggaran, termasuk:
- Penarikan dana cek giro sebesar Rp 208 juta tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
- Penyusunan laporan keuangan tidak sesuai realisasi APBDes dari tahun 2017 hingga 2022.
- Mengabaikan laporan akhir masa jabatan, termasuk laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Tidak melakukan penatausahaan pendapatan dan pengeluaran sesuai ketentuan APBDes.
- Tidak menyetorkan pungutan pajak desa sebesar Rp 249.447.898 selama lima tahun terakhir.
Audit Inspektorat Kabupaten Belu mengungkap kerugian negara mencapai Rp 1,99 miliar akibat perbuatan tersebut. Tim penyidik juga menemukan bukti fisik di lapangan yang menguatkan indikasi tindak pidana.
Landasan Hukum dan Penahanan
RB dijerat pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk:
- Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
- Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999.
- Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut.
Setelah penetapan status tersangka, RB langsung ditahan selama 20 hari ke depan dan kini dititipkan di Lapas Atambua.
Evaluasi Terhadap Pengawasan Pemerintah Daerah
Kejari Belu menyoroti lemahnya pengawasan dari Pemerintah Daerah selama masa jabatan RB.
“Perbuatan melawan hukum ini terus berlanjut setiap tahun tanpa tindakan korektif dari Pemerintah Daerah,” tegas Hendri.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi pengelolaan dana desa yang akuntabel, sekaligus mengingatkan perlunya pengawasan ketat guna mencegah penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat.***
Comment