MediaKitaNews – Kasus penganiayaan berat terhadap seorang guru di SMK Pelayaran Lasiana Kupang mulai mengungkap dugaan motif di balik aksi penikaman yang dilakukan seorang siswa berusia 16 tahun.
Terduga pelaku berinisial ABG, siswa kelas II jurusan Nautika Kapal Niaga, mengaku nekat menyerang gurunya karena merasa sakit hati akibat hinaan yang menurut pengakuannya kerap dilontarkan korban di lingkungan sekolah.
Pengakuan tersebut disampaikan ABG saat menjalani pemeriksaan polisi. Menurut dia, hinaan tidak hanya ditujukan kepada dirinya, tetapi juga kepada sejumlah siswa lainnya, termasuk saat kegiatan upacara masuk maupun pulang sekolah.
“Seringkali bilang kami monyet, bilang kami di kampung susah makan, hanya tau makan ubi kayu saja di kampung,” sebut dia dalam pengakuannya dikutip dari ntb.idntimes.com, jumat (14/8/2026).
Menurut pengakuan ABG, rasa sakit hatinya semakin memuncak ketika berlangsung pembagian ompreng Makanan Bergizi Gratis (MBG). Ia mengaku dituduh mengambil dua ompreng makanan oleh korban, meski menurutnya ompreng tersebut diambil oleh temannya. Persoalan tersebut kemudian disebut semakin memperkuat rasa kecewa dan sakit hati yang telah dipendamnya.
Informasi mengenai pengakuan tersebut juga diberitakan sejumlah media yang menyebut ABG mengaku kerap mendapat ucapan yang merendahkan dan merasa tersinggung karena persoalan pembagian ompreng MBG.
Namun demikian, seluruh pengakuan terduga pelaku tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta yang telah terbukti secara hukum.
Berawal dari Serangan di Kamar Asrama
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu (12/8/2026) tengah malam di kamar asrama SMK Pelayaran Lasiana, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Korban SM (27), seorang guru asal Kabupaten Sumba Barat Daya, saat itu sedang beristirahat. Tiba-tiba ABG datang dengan wajah tertutup kaos latihan dasar (Latsar) SMK Pelayaran.
Pelaku menggedor pintu sambil memanggil, “Pak, Pak!”, kemudian mendobrak pintu dan menyerang korban menggunakan senjata tajam.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek serius di bagian kepala atas yang mendapatkan 11 jahitan, kepala sebelah kiri sebanyak 13 jahitan, serta luka pada tangan kiri. Korban kemudian dilarikan sejumlah siswa asrama ke RSUD SK Lerik Kota Kupang untuk mendapatkan perawatan medis.
Sebelum Menyerang, Terduga Pelaku Mengaku Minum Miras
Dalam pengakuannya, ABG juga menyebut bahwa sebelum melakukan aksi tersebut dirinya masih sempat mengonsumsi minuman keras bersama seorang temannya.
Setelah melakukan penyerangan, ABG mengaku melarikan diri dengan melompati pagar sekolah dan menghindari warga. Ia kemudian bersembunyi di sebuah rumah kos milik temannya di wilayah Kota Kupang.
Persembunyian tersebut akhirnya terendus aparat. Polisi berhasil mengamankan ABG pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 13.20 WITA di rumah kos di Jalan Anggrek, Bimoku, Kelurahan Lasiana.
Penangkapan dilakukan kurang dari 12 jam setelah kejadian. Saat diamankan, terduga pelaku disebut tidak memberikan perlawanan dan langsung dibawa ke Mako Polsek Kota Lama untuk menjalani pemeriksaan. Informasi penangkapan dan lokasi persembunyian tersebut juga dikonfirmasi dalam pemberitaan mengenai kasus ini.
Polisi Masih Dalami Motif dan Cari Pisau
Melansir laman Humas Polresta Kupang Jumat (14/8/2026), Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H, menyayangkan terjadinya kekerasan di lingkungan pendidikan. Ia menegaskan kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan dengan tetap memperhatikan prosedur hukum dan UU Perlindungan Anak karena terduga pelaku masih di bawah umur.
“Kami bergerak cepat begitu menerima laporan guna memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif dan mencegah potensi konflik susulan. Kasus ini menjadi perhatian penuh jajaran Polresta Kupang Kota. Penanganan terhadap terduga pelaku yang masih tergolong Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) akan dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku, dengan berkoordinasi bersama pihak terkait,” tegas Kapolresta Kupang Kota.
Kapolresta juga mengimbau seluruh lembaga pendidikan di Kota Kupang memperketat pengawasan dan pembinaan karakter di lingkungan sekolah maupun asrama untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Sementara itu, Kapolsek Kota Lama AKP Zainal Arifin Abdurahman menjelaskan, penanganan kasus dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/178/VIII/2026/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT tertanggal 13 Agustus 2026.
Tim Buser/Reskrim Polsek Kota Lama yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Deky Tanebeth kemudian melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu potong kaos merah lengan pendek berbercak darah milik korban, satu potong celana pendek merah berbercak darah milik korban, satu potong kaos hitam lengan panjang berbercak darah milik korban, serta satu potong celana panjang jeans biru tua milik terduga pelaku yang terdapat noda darah korban.
Meski terduga pelaku telah diamankan, polisi masih terus mendalami motif penyerangan, termasuk memeriksa saksi-saksi dari pihak sekolah dan rekan terduga pelaku serta mencari senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
“Saat ini penyidik Polsek Kota Lama masih mendalami motif di balik aksi penikaman tersebut, melakukan interogasi intensif, menyisir keberadaan barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku, serta memeriksa saksi-saksi dari pihak sekolah dan rekan pelaku”, tutup AKP AKP Zainal Arifin Abdurahman.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius karena terjadi di lingkungan pendidikan dan melibatkan seorang guru serta siswa yang masih tergolong anak. Proses hukum terhadap ABG pun akan dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan peradilan anak yang berlaku.***


