Uncategorized

3 TPST Karawang Ditutup Sementara hingga Mei 2027, Warga Didorong Pilah Sampah dari Rumah

46
×

3 TPST Karawang Ditutup Sementara hingga Mei 2027, Warga Didorong Pilah Sampah dari Rumah

Share this article

KARAWANG – Tiga Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kabupaten Karawang ditutup sementara mulai September 2026 hingga Mei 2027. Penutupan dilakukan untuk optimalisasi fasilitas dan peningkatan layanan pengelolaan sampah.

Pemerintah Kabupaten Karawang memastikan penutupan tersebut bukan penghentian permanen. Di tengah proses optimalisasi, masyarakat justru didorong untuk memperkuat pemilahan sampah sejak dari rumah.

Hal tersebut mengemuka dalam Sosialisasi Program Pendampingan Pembentukan/Penguatan Organisasi dan Tata Kelola Layanan Sampah Terpilah dari Hulu di Tingkat Desa/Kelurahan Kabupaten Karawang melalui Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Mercure Karawang, Kamis (10/9/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Bapperida Kabupaten Karawang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, UPTD Kebersihan Wilayah 1 Karawang, Wilayah 2 Rengasdengklok dan Wilayah 3 Cikampek, para camat, kepala desa, pengelola TPST, serta tim konsultan dan pendamping program.

Sekretaris Bapperida Kabupaten Karawang, Dr. Aries Purwanto, SE., M.Sc., mengatakan pertumbuhan penduduk yang diikuti peningkatan timbulan sampah membutuhkan penguatan tata kelola persampahan secara terintegrasi dari hulu hingga hilir.

Menurutnya, pengelolaan sampah harus didukung kelembagaan, sarana dan prasarana, pembiayaan, serta partisipasi masyarakat.

“Pola kumpul, angkut, buang tidak lagi cukup untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Diperlukan gerakan kolaboratif yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Aries.

Ia menegaskan upaya tersebut sejalan dengan amanat Perda Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah.

Ketua Tim Kerja Kelompok Sub-Substansi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang, Wendy Firmansyah, S.Sos., yang menjadi pemantik diskusi, menjelaskan tiga TPST saat ini ditutup sementara karena sedang menjalani proses peningkatan dan optimalisasi layanan persampahan.

Optimalisasi dilakukan melalui perbaikan tempat dan peralatan, penambahan sarana dan prasarana, termasuk mesin pengolah sampah. Proses tersebut membuat TPST harus ditutup sementara selama tahapan pekerjaan berlangsung.

“Untuk mengantisipasi dampak dari penutupan ini, sangat diperlukan kerja sama semua unsur agar pelayanan dan pengelolaan sampah tetap berjalan seperti biasa,” kata Wendy.

Ia menegaskan penutupan TPST yang berlangsung mulai September 2026 hingga Mei 2027 bukanlah penutupan permanen.

“TPST perlu ditutup sementara karena sedang dilakukan optimalisasi untuk peningkatan pengolahan dan pelayanan pengangkutan. Jadi, bukan ditutup permanen,” tegasnya.

Wendy mengatakan kondisi tersebut sekaligus dapat menjadi momentum untuk mendorong masyarakat melakukan pemilahan sampah dari rumah secara masif dan konsisten.

“Momentum ini perlu dimanfaatkan untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat supaya melakukan pemilahan sampah dari rumah secara masif dan konsisten, sehingga akan berpengaruh pada berkurangnya timbulan sampah,” ujarnya.

Program tersebut mendapat dukungan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang. Milasari mengatakan pengelolaan sampah dari hulu dapat disinergikan dengan program kesehatan lingkungan yang telah berjalan di desa dan kelurahan.

Dinas Kesehatan memiliki kader kesehatan lingkungan di masing-masing desa dan kelurahan yang selama ini melakukan edukasi, penyuluhan, serta pemicuan kepada masyarakat agar menjaga kebersihan lingkungan, tidak membuang sampah sembarangan, dan membiasakan memilah sampah dari rumah.

“Kader kesehatan lingkungan juga bisa membantu memberikan data kesehatan yang bisa digunakan sebagai potret data warga yang sudah memilah sampah dengan data by name by address,” kata Mila.

Camat Jayakerta Asep Dudrajat, S.Sos., M.M., menuturkan kecamatan juga memiliki peran dalam pengelolaan sampah sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2025.

Peran tersebut antara lain meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah, memfasilitasi kegiatan pemberdayaan masyarakat bersama desa atau kelurahan dan lembaga pengelola sampah, serta melakukan koordinasi dan sinkronisasi program kerja antara lembaga, masyarakat, dan dunia usaha.

“Kecamatan juga memiliki tugas melakukan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan penanganan sampah yang didelegasikan kepada kecamatan,” tuturnya.

Sementara itu, meski TPST ditutup sementara, pelayanan pengangkutan sampah tetap berjalan. Amar Saputra dari UPTD Jayakerta mengatakan pengangkutan sampah masih dilakukan sesuai jadwal yang telah disepakati dengan masing-masing desa dan kelurahan.

“Walaupun TPST dalam keadaan tutup sementara karena sedang dilakukan optimalisasi, pelayanan pengangkutan sampah masih tetap dilakukan seperti biasa sesuai dengan jadwal yang disepakati dengan masing-masing desa dan kelurahan,” kata Amar.

Koordinator Kabupaten Program Pendampingan Pembentukan/Penguatan Organisasi dan Tata Kelola Layanan Sampah Terpilah dari Hulu di Tingkat Desa/Kelurahan Kabupaten Karawang, Achmad Bahtiar, mengatakan sosialisasi di tingkat kabupaten selanjutnya akan dilanjutkan ke tingkat desa dan kelurahan.

Kegiatan di tingkat desa dan kelurahan akan dilakukan bersamaan dengan pemilihan kader desa. Para kader nantinya akan membantu masyarakat menyusun Rencana Teknis Pengelolaan Sampah (RTPS) serta melakukan pendataan kondisi eksisting pengelolaan sampah.

“Kegiatan di level desa/kelurahan dilakukan bersamaan dengan pemilihan kader desa untuk membantu masyarakat dalam penyusunan RTPS serta membuat penjadwalan untuk melakukan kondisi eksisting pengelolaan sampah tingkat desa/kelurahan,” ungkap Bahtiar.

Pemkab Karawang berharap optimalisasi TPST dapat berjalan dengan baik sekaligus menjadi momentum untuk mengubah pola pengelolaan sampah. Masyarakat tidak hanya menjadi penerima layanan, tetapi ikut berperan sejak dari sumber dengan memilah sampah dari rumah secara konsisten.

Uncategorized

MALANG – Kunjungan wisata ke Gunung Bromo dibuka kembali oleh pengelola pasca api padam. Keputusan pembukaan aktivitas wisata di Gunung Bromo disampaikan melalui surat edaran terbuka dari Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS)…