MediaKitaNews – Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Aturan simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang diteken oleh Presiden Jokowi tersebut mengharuskan peserta dan/atau pemberi kerja membayar iuran tersebut setiap tanggal 10.
Peserta Tapera yang akan dipotong gajinya di antarnya ASN, pegawai swasta, dan pekerja mandiri atau freelance.
Pemberi kerja akan dipotong 0,5 persen, pekerja 2,5 persen, dan pekerja mandiri 3 persen. Potongan tersebut diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024.
Berikut daftar Pekerja yang Wajib Potong Gaji untuk Tapera
- Calon Pegawai Negeri Sipil
- Aparatur Sipil Negara (termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/P3K)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Prajurit Siswa Tentara Nasional Indoensia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pejabat Negara
- Pekerja/Buruh Badan Milik Usaha Negara/Daerah
- Pekerja/Buruh Badan Usaha Milik Desa
- Pekerja/Buruh Badan Usaha Milik Swasta
- Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksuk angka 1 sampai 9 yang menerima gaji atau upah seperti BP Tapera, Pegawai Bank Indonesia, Pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan WNA yang bekerja di indonesia paling singkat 6 Bulan
Daftar Pekerja yang Tidak Wajib Potong Gaji untuk Tapera
- Telah Pensiun bagi Pekerja
- Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, peserta meninggal dunia
- Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.***
Comment