by

Pasangan Pengantin di Kupang Bersimbah Darah Ditikam Pemabuk Saat Pesta Pernikahan

MediaKitaNews.com – Pesta pernikahan adalah momen bahagia pasangan kekasih yang memilih untuk berjanji sehidup semati.

Namun Pesta Pernikahan yang terjadi di Rt 10 Rw 05 Desa Tuakau Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur ini berujung ricuh.

Baca Juga : Sadis! Seorang Anak Tega Bunuh Ibu Kandung Karena Tidak ada Makanan

Dilansir tribratanewskupang.com, kedua pengantin Heni Nenobahan (28) dan Nomensen Giri (35) bersimbah darah ditikam pelaku berinisial Musa alias ML (47) yang saat itu sedang mabuk minuman keras (miras).

Kejadian tersebut diketahui aparat Kepolisian Resor Kupang pada hari Senin tanggal 11 Juli 2022 sekitar pukul 08.00 Wita melaui Kanit Reskrim Polsek Fatuleu Aipda Yakub yang mendapat telepon dari salah seorang tokoh Masyarakat Desa Nuataus Kecamatan Fatuleu Barat bahwa telah terjadi kasus penganiayaan di Desa Tuakau.

Mendapat informasi tersebut pada pukul 09.30 Wita Waka Polsek Fatuleu Ipda Yohanis P Tafui S.Sos bersama anggota Polsek Fatuleu mendatangi Tempat Kejadian perkara.

Baca Juga : Viral! Seorang Bocah Curhat ke Ibunya yang Telah Meninggal, Isinya Bekin Haru Warganet

Pukul 12.00 wita anggota Polsek Fatuleu tiba di TKP dan langsung melakukan olah TKP serta mengamankan satu orang terduga pelaku serta melakukan pertolongan pertama terhadap dua orang korban dengan mengantarnya ke RSUD Naibonat.

Kapolres Kupang AKBP F.X. Irwan Arianto, S.I.K, M.H membenarkan terjadinya kejadian tersebut.

“Benar adanya peristiwa penikaman tersebut terjadi di Desa Tuakau Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang saat berlangsung sebuah pesta pernikahan. Puji Tuhan anggota kami sudah mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan olah TKP serta mengamankan pelaku.” terang Kapolres Kupang.

Baca Juga : Di Belu, Gadis Dibawah Umur Diperkosa Saat Pulang Dari Pesta

“Korbannya yaitu kedua pengantin dan pelaku berinisial AL dan kini sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Peristiwa penganiayaan ini membuat geger warga sekitar bahkan menjadi viral di berbagai platform media sosial.

Tentu hal ini menjadi atensi pihak kepolisian dalam hal ini Polres Kupang untuk mengambil langkah-langkah kebijakan demi mencegah terjadinya hal-hal serupa diwaktu mendatang.

“ Kami akan menertibkan semua perijinan terkait adanya pesta atau syukuran lainnya yang dilaksanakan malam hari. Melalui Kapolsek dan para Kepala Desa kami akan menghimbau agar pelaksanaan pesta atau syukuran yang dilaksanakan malam hari dibatasi hingga pukul 20.00 Wita.,” lanjut kapolres Irwan.***

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment