MediaKitaNews.com – Ditengah kesibukan menjelang pelakasanaan pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal resmi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dikutip dari Instagram @pikiranrakyat, Kamis 11 Januari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal resmi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang akan diselenggarakan secara serentak pada tanggal 27 November 2024.
Keputusan ini diumumkan oleh Komisioner KPU, Yulianto Sudrajat, dalam Uji Publik tiga Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) di Jakarta pada Kamis, 11 Januari 2024.
“Sesuai dengan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (dengan Komisi II DPR) tanggal 24 Januari 2022 dan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 bahwa pemilihan umum presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Sedangkan untuk pemilihan gubernur, bupati dan wali kota dilaksanakan pada 27 November 2024,” kata Komisioner KPU Yulianto Sudrajat dalam Uji Publik tiga Rancangan PKPU di Jakarta, Kamis, 11 Januari 2024.
Baca Juga: Beasiswa LPDP Tahun 2024 Dibuka, Cek Syarat dan Dokumen Pendaftaran
Menurut Yulianto, jadwal Pilkada 2024 telah disusun dengan pertimbangan tidak adanya tumpang tindih antara tahapan Pemilu dan Pilkada, serta kemungkinan tidak terjadi putaran kedua Pemilihan Presiden.
Hal ini dilakukan untuk menghindari beban kerja penyelenggara Pemilu yang berpotensi menumpuk.
Berikut Jadwal Pilkada Serentak ahun 2024
5 Mei – 19 Agustus 2024 : Pemenuhan Persyaratan dukungan calon perseorangan
27 Agustus – 21 September 2024 : Pendaftaran, Penelitian persyaratan pasangan calon
22 September 2024 : Penetapan pasangan calon
23 September 2024 : Pengundian dan Pemgumuman nomor urut pasangan calon
25 September – 23 November 2024 : Masa kampanye
24 November – 26 November 2024 : Masa tenang
27 November 2024 : pelaksanaan pemungutan suara
27 November – 10 Desember 2024 : penghitungan suara dan rekapitulasi.***
Comment