MediaKitaNews – Seorang Wanita di Palembang, nekat menyiram seorang laki-laki yang merupakan teman dari suaminya dengan air keras.
Wanita yang diketahui bernama Dilla Rindiani alias Dilla (22) tersebut nekat menyiram air keras ke wajah Candra yang tak lain adalah teman dari suaminya.
Alasan Dilla menyiram air keras ke wajah Candra karena merasa dilecehkan oleh Candra.
Dikutip dari Instagram @memomedsos, Sabtu, 20 April 2024, Dilla ditangkap anggota Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang di rumah temannya di Jalan Faqih Usman, Lorong Hijrah, Kecamatan SU I Palembang, Kamis 18 April 2024 malam untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
Kronologi Kejadian
Dilla mengatakan, kejadiannya terjadi di rumah mertuanya di Lorong Sawah II, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, Maret 2024 lalu.
Bermula ketika Dilla bertemu dengan Candra di Jalan Faqih Usman, Kelurahan I Ulu, Kecamatan SUI Palembang.
Kala itu, korban menanyakan rumah suaminya Cilla. Dia pun mengantarkan korban ke rumah mertuanya.
“Kami boncengan berdua Pak. Pas di jalan, dia pegang-pegang saya sampai ke kemaluan. Tangannya langsung saya tepiskan, sambil berkata jangan kurang ajar,” kata Dilla saat diwawancarai.
Merasa kesal dengan perbuatan korban, setiba di rumah mertuanya Dilla langsung mengambil sebuah botol yang berisikan air bening dan langsung disiramkan ke wajah Candra.
“Saya tidak tahu kalau itu cuka para (air keras), karena di dalam botol air mineral. Jadi langsung saja saya siramkan ke wajah dia. Setelah itu, dia langsung kabur melarikan diri. Saya tidak kenal dengan korban,” ungkap Dilla.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah membenarkan pihaknya telah mengamankan satu pelaku penganiayaan.
“Motifnya adalah jengkel dari pihak tersangka, karena ada perbuatan yang tidak terpuji yang dilakukan korban, melakukan tindakan tidak senonoh. Jadi secara spontan melakukan penyiraman cuka para,” jelas dia.
Atas perbuatannya tersangka Dilla dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman lima tahun.***
Comment