by

Sebanyak 23 Anggota Ormas Khilafatul Muslimin Ditetapkan Sebagai Tersangka

MediaKitaNews.com – Sebanyak 23 anggota organisasi masyarakat (ormas) Khilafatul Muslimin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai tersangka penyebaran informasi bohong  serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.

Dikutip dari akun Instagram @divisihumaspolri, Rabu, (15/6/2022), Kepolisian melalui jajaran Detasemen Khusus (Densus) 88 telah menetapkan sebanyak 23 orang anggota organisasi masyarakat (ormas) bernama Khilafatul Muslimin (KM) sebagai tersangka.

Baca Juga : Kasus SD Negeri Oelbeba, 6 Tersangka Sudah Menjadi Tahanan Polres Kupang

Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (14/6/2022) mengatakan 23 tersangka itu diproses oleh beberapa Polda, yaitu Polda Jawa Tengah (Jateng) sebanyak 6 tersangka, Polda Lampung 5 tersangka, Polda Jawa Barat (Jabar) 5 tersangka, Polda Jawa Timur (Jatim) 1 tersangka, dan  Polda Metro Jaya menetapkan 6 orang tersangka.

Baca Juga : Disetubuhi 4 Kali di Hutan, FL Hamil 8 Bulan

Baca Juga : Temani Nenek Mencuci, Balita Tenggelam di Saluran Irigasi

“Petugas mengamankan 23 orang tersangka di lima wilayah berbeda yakni, wilayah hukum Polda Jawa Tengah, Polda Lampung, Polda Jawa Barat, Polda Metro Jaya, dan Polda Jawa Timur,” tulis akun Instagram @divisihumaspolri.

Ormas KM dinilai sebagai ormas yang melawan hukum, dikarenakan memiliki ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Tak hanya itu, para tersangka juga timbulkan keresahan di masyarakat dengan menyebarkan paham khilafah.***

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *