MediaKitaNews.com – Dua orang remaja kakak beradik Kabupaten TTS, Provinsi Nusa Tenggara Timur harus menanggung malu karena hamil dengan 1 orang yang sama.
Dua kakak beradik tersebut, sebut saja yang kakak namanya Melati (17 Tahun) dan adiknya Puspa (16 Tahun) hamil dengan tersangka yang kini sudah dikenai Wajib lapor oleh Polres TTS.
Melansir Soepost.com, Jumat, 8 Juli 2022, Pelaku pencabulan bernama Apris Talan warga Desa Lasi, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur disebut mnjadi pelaku tunggal yang menghamili dua remaja putri yang masih berstatus anak.
Baca Juga : AHY Tanya Harga Daging Jelang Idul Adha, Netizen : Harga Cabe Terus Meroket Bang!!
Baca Juga : AHY Bertemu Prabowo, Netizen : Mending Dipikir Lagi Deh
Sebagaimana disampaikan Kasat Reskrim Polres Timor tengah Selatan Iptu Helmi Wildan, SH saat dihubungi melalui Kanit PPA Anasthasia mengatakan sampai saat ini status pelaku sudah tersangka dan wajib lapor,
“Status pelaku sudah tersangka dan sekarang kami sementara sidik, tersangka juga wajib lapor” Kata Kanit PPA dalam percakapan Via WhatsApp
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Apris Talan awalnya menjalani hubungan dengan Melati (17 Tahun) dan setelah Melati hamil dan secara adat ke dua keluarga telah bertemu dan bersepakat untuk mengurus proses kehamilan secara adat dan tradisi.
Baca Juga : Disetubuhi 4 Kali di Hutan, FL Hamil 8 Bulan
Baca Juga : Di TTS, Persetubuhan Anak 14 Kasus, Ingkar Janji Menikah 10 Kasus
Pada saat pembahasan adat tersebut baru diketahui kalau Tulip (16 Tahun ) adek kandung dari Melati juga telah hamil dan mengakui kalau Apris Talan juga yang yang melakukan hal tersebut.***
Comment
1 comment