Dua Preman Pemalak Guru TK Little Be House Terancam 10 Tahun Penjara

Berita, HUKUM191 Views

MediaKitaNews – Dua pria berinisial S dan N diamankan polisi setelah mengamuk dan membubarkan latihan drum band murid TK Little Be House di Permata Pamulang, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, Jumat (14/2/2025) sore.

Salah satu pelaku bahkan menodongkan pisau, sementara rekannya merusak alat musik setelah permintaan uang mereka ditolak.

Menurut keterangan saksi, kedua pria tersebut memang kerap datang meminta uang, terutama saat ada kegiatan di TK.

“Tiba-tiba guru kami dipalak, minta uang, lalu guru bilang, maaf pak, nanti dulu, kami mau latihan dulu, nanti dikasih,” ujar seorang saksi dikutip dari Instagram @fakta.indo Sabtu (15/2/2025).

Namun, permintaan yang tidak langsung dipenuhi membuat kedua preman itu marah dan bertindak agresif. Mereka langsung mengamuk, bahkan memukul salah satu guru pendamping di depan murid-murid TK yang ketakutan.

Baca Juga : Preman Berseragam Ormas Mengamuk di TK Little Be House, Guru Ditodong Pisau

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, mengonfirmasi bahwa kedua pelaku telah ditangkap dan ditahan di Mako Polres Metro Tangsel. Polisi juga menyita sebilah pisau yang digunakan dalam aksi tersebut.

 Keduanya dijerat UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.***