Cek Kategori! Ternyata Tidak Semua PPPK dapat THR dan Gaji ke-13

Berita113 Views

MediaKitaNews – Pemerintah menetapkan bahwa tidak semua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, yang mengatur kriteria penerima berdasarkan status dan kondisi kepegawaian.

Kategori PPPK yang Tidak Menerima THR dan Gaji ke-13

Menurut aturan tersebut, ada dua kategori PPPK yang tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13:

  • PPPK yang sedang cuti di luar tanggungan negara
  • PPPK yang ditugaskan di luar instansi pemerintah

Bagi PPPK yang memenuhi syarat, komponen THR dan gaji ke-13 mencakup gaji pokok serta tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan. Besarannya disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat, atau kelas jabatan masing-masing.

PPPK Baru Tidak Mendapat THR 2025

Selain kategori di atas, PPPK yang diangkat mulai 1 Maret 2025 juga tidak akan menerima THR. Hal ini disebabkan karena mereka belum menerima gaji pada Februari, yang menjadi dasar pencairan THR sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, PPPK tahap 1 tetap menerima tunjangan, namun bersumber dari dana non-ASN, bukan dari alokasi THR reguler. Langkah ini bertujuan agar mereka tetap mendapatkan dukungan finansial.

Pencairan THR 2025 Masih Menunggu Aturan Resmi
Hingga saat ini, belum ada regulasi khusus terkait pencairan THR bagi PPPK pada tahun 2025. Jika merujuk pada PP Nomor 14 Tahun 2024, pencairan THR didasarkan pada gaji satu bulan sebelumnya.

Oleh karena itu, PPPK yang belum memiliki rekam jejak gaji dalam periode tertentu tidak memenuhi kriteria penerima.*** (RRI.co.id)