MediaKitaNews – Kejadian mengejutkan datang dari Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara, dimana seorang oknum PNS ditetapkan sebagai tersangka karena menggunakan Ijazah palsu.
Oknum PNS tersebut berinisial MOG (32), dan telah bertugas di Kantor PUPR Tanjung Balai selama 7 tahun.
Aksi MOG terungkap setelah ada pengakuan dari universitas yang tidak mengakui pernah mengeluarkan transkrip nilai dan ijazah yang digunakan tersangka.
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan dan telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung Balai..” kata Kasi Intel Andi Sahputra Sitepu dikutip dari Instagram @antaranewscom, Sabtu 8 Juni 2024.
Akibat perbuatannya, MOG akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penyalahgunaan ijazah dalam seleksi CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjunhbalai Tahun Anggaran 2018.
Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti yang sah, serta perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp278.192.950
Tersangka mengikuti seleksi CPNS dengan menggunakan ijazah serta transkrip nilai teknik sipil dari salah satu universitas ternama di Sumatera Utara.
“Namun ijazah dan transkrip nilai tersebut diperoleh tersangka tidak melalui proses pendidikan formal sebagaimana mestinya. Bahkan pihak universitas menerangkan ijazah dan transkrip nilai itu tidak pernah dikeluarkan dan bukan produk dari universitas tersebut, sehingga bisa dipastikan ijazah palsu,” ungkap Kasi Intelijen Andi Sahputra Sitepu.
Komentar Warganet
“Sudah 7 tahun bekerja dan tidak ada membuat masalah ya artinya kinerjanya bagus,” komentar akun Instagram @ptr_nero.
“Wah pinter dong bisa lulus tes pns. Yang ijazah asli aja sulit lolos 😂😂,” komentar akun Instagram @novittaci.
“Kalau hasil kinerja nya sesuai yg diberikan dan diminta lembaga pemerintahan juga diperlukan oleh lembaga tsb masalah nya dimana ????? Yg jadi masalah itu jadi PNS ijazahnya woowwww…. Tapi hasil dan kinerjanya nol besar itu yg namanya pemalsuan , gaji kda sesuai sama hasil,” komentar akun Instagram @jun_adhitya.***
Comment