by

Tragis, Sopir Pick Up di Kupang Meninggal Setelah Kepalanya Dilempar Batu dari Pinggir Jalan

-Berita-19 views

MediaKitaNews – Tim gabungan Polres Kupang dan Polsek Fatuleu berhasil mengamankan dua remaja yang diduga terlibat dalam kasus pelemparan batu terhadap sebuah mobil pick up di ruas Jalan Timor Raya Kilometer 45, Desa Naunu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang. Peristiwa tersebut berujung pada meninggalnya pengemudi kendaraan akibat luka berat di bagian kepala.

Kedua remaja yang diamankan masing-masing berinisial MYR (16) dan AT (16). Mereka ditangkap pada Jumat (26/6/2026) sore di kediaman masing-masing yang berada di Desa Tolnaku dan Desa Naunu, Kecamatan Fatuleu.

Operasi penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Helmi Wildan bersama anggota Polres Kupang dan Polsek Fatuleu setelah penyidik mengumpulkan sejumlah barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi.

Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo melalui Kapolsek Fatuleu Iptu Markus Tameno menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa delapan saksi yang diketahui bersama kedua remaja tersebut pada malam kejadian.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kedua remaja tersebut diduga kuat melakukan pelemparan terhadap kendaraan pick up yang dikemudikan korban hingga menyebabkan korban mengalami luka berat dan akhirnya meninggal dunia,” kata Iptu Markus Tameno dikutip dari tribratanewskupang.com.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa bermula pada Senin (22/6/2026) malam ketika kedua terduga pelaku bersama sejumlah rekannya mengonsumsi minuman keras di rumah salah seorang teman mereka.

Sekitar pukul 23.00 WITA, mereka kemudian menghadiri pesta pernikahan di Dusun Batukarang, Desa Camplong II. Setelah meninggalkan lokasi pesta sekitar pukul 02.00 WITA, salah satu terduga pelaku disebut sempat mengajak rekan-rekannya untuk melempari kendaraan yang melintas di jalan raya. Namun ajakan tersebut tidak mendapat respons dari teman-temannya.

Saat tiba di Jalan Timor Raya Kilometer 45, Desa Naunu, kedua remaja tersebut berhenti di pinggir jalan sementara delapan rekan lainnya melanjutkan perjalanan.

Sekitar pukul 03.00 WITA, keduanya diduga melempar batu kali berukuran sebesar genggaman tangan orang dewasa ke arah sebuah mobil pick up berwarna hitam yang sedang melintas. Batu tersebut diduga menghantam kendaraan yang dikemudikan Marvel Mbau.

Setelah kejadian, kedua remaja itu disebut berlari menyusul teman-temannya. Salah seorang saksi mengaku sempat mendengar pengakuan dari salah satu terduga pelaku bahwa dirinya telah melempar kendaraan yang baru saja melintas.

Peristiwa tragis itu terjadi ketika korban Marvel Mbau sedang dalam perjalanan dari Kota Kupang menuju Pasar Takari bersama istrinya, Doly Maa, dan anak mereka yang masih berusia empat tahun.

Saat melintasi lokasi kejadian, kaca kendaraan korban dalam keadaan terbuka sehingga batu yang dilempar dari sisi jalan langsung menghantam bagian kanan kepala korban.

Meski masih sempat mengendalikan kendaraan dan menepik ke bahu jalan, korban akhirnya kehilangan kesadaran. Sang istri kemudian menghubungi keluarga yang selanjutnya meneruskan informasi kepada anggota Polsek Fatuleu yang sedang bertugas.

Petugas yang tiba di lokasi segera mengevakuasi korban ke RSUD Naibonat menggunakan mobil patroli. Karena kondisi korban semakin kritis, ia kemudian dirujuk ke RSUD Prof. Dr. W.Z. Johannes Kupang untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan.

Namun nyawa korban tidak berhasil diselamatkan. Korban meninggal dunia pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 11.40 WITA akibat luka berat berupa patah tulang tengkorak di bagian kanan kepala.

Sementara itu, kedua remaja yang telah diamankan kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Fatuleu. Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi alat bukti serta mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.

Polres Kupang juga mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak dan remaja, khususnya pada malam hari, guna mencegah keterlibatan dalam tindakan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain dan berujung pada proses hukum.***

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *