by

Kasus TPPO Terus Berulang, Koalisi Masyarakat Sipil dan DPRD NTT Susun Ranperda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

-Berita-43 views

Kupang, MediaKitaNews.com – Selama bertahun-tahun, Provinsi Nusa Tenggara Timur dikenal sebagai salah satu daerah pengirim pekerja migran terbesar di Indonesia sekaligus wilayah dengan persoalan perdagangan orang yang terus berulang. Pemulangan peti jenazah pekerja migran masih terjadi, sementara perlindungan negara dinilai belum sepenuhnya mampu menjawab kerentanan yang dialami masyarakat.

Di tengah situasi tersebut, Jaringan Lobby dan Advokasi Zero Human Trafficking NTT mulai menyusun draf akademik untuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di NTT.

Penyusunan naskah akademik itu dibahas melalui Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Aula Kantor DPD RI Perwakilan NTT, Kamis (21/5/2026). Forum tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari organisasi masyarakat sipil, akademisi, media, penyintas, lembaga pemerintah, hingga DPRD NTT.

Koordinator Zero Human Trafficking Network Kupang, Emmy Sahertian mengatakan forum itu sengaja dibangun untuk menghimpun pengalaman, kritik, dan gagasan publik agar Ranperda yang disusun benar-benar berpihak kepada korban.

“Kami ingin mencoba melihat bagaimana kontribusi publik yang diwakili masyarakat sipil, kaum intelektual, media, sampai para penyintas berupaya mendukung DPRD Komisi V dan Pemprov dalam menyusun Ranperda baru mengenai perlindungan pekerja migran yang holistik,” katanya.

Menurut Emmy, regulasi tersebut tidak hanya berbicara mengenai perlindungan pekerja migran, tetapi juga menjadi instrumen pencegahan TPPO di NTT.

“Meskipun fokus utamanya perlindungan, peraturan ini sekaligus berfungsi sebagai upaya pencegahan TPPO. Karena itu semua aspek harus diakomodasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, draf awal Ranperda akan dibangun berdasarkan pengalaman lapangan dan perspektif korban perdagangan orang maupun pekerja migran.

“Melalui kegiatan ini kami menjaring ide, pengalaman, serta keilmuan dari rekan-rekan sekalian untuk kemudian dituangkan ke dalam sebuah draft,” katanya.

Emmy menegaskan jaringan masyarakat sipil akan bekerja bersama Komisi V DPRD NTT dalam menyusun substansi Ranperda tersebut.

“Perda ini memang inisiatif DPRD, tetapi muatan besarnya diusulkan oleh kami, terutama yang berkaitan dengan HAM, perspektif gender, serta fokus yang berorientasi pada korban,” ujarnya.

Menurut dia, lemahnya perlindungan sejak proses perekrutan hingga penempatan kerja membuat korban perdagangan orang dan pekerja migran rentan terus berulang.

“Kalau dari awal sampai akhir tidak ada perlindungan yang kuat, mereka akan terus menjadi korban,” katanya.

Ia juga menyoroti karakteristik geografis NTT sebagai provinsi kepulauan yang harus menjadi perhatian serius dalam penyusunan Ranperda.

“Karakteristik geografis NTT yang eksklusif dan unik sebagai provinsi kepulauan harus menjadi pertimbangan, terutama bagaimana akses layanan bisa dijangkau masyarakat dengan mudah,” ujarnya.

Emmy menegaskan pihaknya tidak ingin berhenti pada seminar dan diskusi teoritis semata.

“Kami ingin menghindari seminar-seminar yang terlalu teoritis. Ini aksi nyata untuk mendukung kebijakan yang berpihak pada rakyat dan korban,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Winston Neil Rondo mengatakan DPRD mendukung penuh penyusunan Ranperda tersebut.

“Kami atas nama Komisi V merasa sangat bersyukur dan sangat terbantu oleh para aktivis serta koalisi aktivis yang tergabung dalam Zero Human Trafficking Network,” katanya.

Ia menyebut forum tersebut sangat produktif karena menghadirkan berbagai perspektif guna memperkuat Ranperda inisiatif DPRD.

“Dengan semua wewenang dan kekuasaan yang kita miliki, kita harus memastikan bahwa semangat dari teman-teman koalisi ini dapat terwujud,” ujarnya.

Menurut Winston, masyarakat NTT sudah terlalu lama menjadi korban akibat lemahnya perlindungan negara.

“Sudah terlalu lama rakyat kita menderita akibat ketidaksanggupan negara dalam mengurusi dan melindungi mereka,” katanya.

Ia bahkan menyebut proses penyusunan Ranperda itu sebagai momentum refleksi bersama.

“Saya kira ini momen pertobatan bagi kita semua untuk berkomitmen mengurus rakyat dengan jauh lebih baik,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT, Suratmi Hamida memaparkan sejumlah faktor yang mendorong tingginya migrasi masyarakat NTT, yakni kemiskinan, perubahan iklim, keterbatasan lapangan kerja, politik komunal lokal, dan tuntutan adat istiadat.

Ia menyebut jumlah penempatan PMI asal NTT dalam periode 2021–2026 mencapai 5.940 orang. Angka itu meningkat signifikan dari 18 orang pada 2021 menjadi 275 orang pada 2022, 1.305 orang pada 2023, 1.401 orang pada 2024, 2.226 orang pada 2025, dan 715 orang pada 2026.

Kabupaten asal PMI terbanyak berasal dari Sumba Barat Daya, Sumba Barat, Sumba Timur, Kupang, dan Belu. Dari sisi negara penempatan, terdapat 17 negara tujuan dengan 91 persen PMI asal NTT ditempatkan di Malaysia.

Selain itu, sebanyak 91 persen PMI asal NTT bekerja di sektor informal, dengan tingkat pendidikan didominasi lulusan SD sebesar 51 persen, SMP 20 persen, SMA 27 persen, dan lulusan diploma maupun sarjana kurang dari dua persen.

Data BP3MI juga menunjukkan 96 persen PMI asal NTT merupakan perempuan. Sementara berdasarkan skema penempatan, sebanyak 97 persen melalui pola person to person (P to P), 1,2 persen mandiri, 1,81 persen re-entry, dan hanya 0,08 persen melalui skema government to government (G to G).

Suratmi juga mengungkapkan bahwa 93 persen PMI asal NTT yang bermasalah berangkat secara ilegal, dengan 95 persen kasus terjadi di Malaysia.

Jenis kasus yang paling banyak dialami yakni PMI terkendala sebesar 61 persen, pemulangan jenazah 23,3 persen, calon PMI gagal berangkat 8,5 persen, dan kasus sakit 3,5 persen.

Daerah asal PMI ilegal terbanyak berasal dari Flores Timur, Malaka, Timor Tengah Selatan, Lembata, dan Ende. Menariknya, 60 persen PMI ilegal berjenis kelamin laki-laki, berbeda dengan penempatan resmi yang mayoritas perempuan.***

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *