MediaKitaNews – Seorang pelajar SMP berinisial M.D.E (15), warga Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, diduga menjadi korban tindak pidana persetubuhan yang dilakukan secara bergantian dan berulang oleh lima orang pemuda.
Peristiwa tersebut disebut terjadi di sebuah bangunan kosong yang sebelumnya digunakan sebagai tempat pangkas rambut dan diketahui merupakan milik salah satu tersangka.
Setelah melakukan penyelidikan, aparat kepolisian menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka masing-masing berinisial SA alias Bastian (20), JLC alias Jeri (20), YFB alias Hendra (20), ASB alias Angga (19), dan AEL alias Alva (21).
Empat di antaranya merupakan warga Kelurahan Olakile, Kecamatan Boawae, sedangkan satu tersangka lainnya berasal dari Desa Tedamude, Kecamatan Aesesa.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) juncto ayat (9) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP atau sebagai alternatif Pasal 418 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 mengenai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula ketika korban mendatangi rumah seorang temannya berinisial A di Kelurahan Natanage Timur, Kecamatan Boawae, untuk mempersiapkan bahan ujian praktik memasak di sekolah.
Saat berada di rumah tersebut, korban menerima ajakan dari tersangka Bastian yang menyampaikan bahwa ibunya ingin bertemu dengan korban. Korban kemudian mengikuti ajakan tersebut.
Namun, di tengah perjalanan korban mulai merasa curiga karena tujuan yang ditempuh tidak sesuai dengan lokasi yang disebutkan sebelumnya.
Korban kemudian dibawa menuju kawasan Pasar Rabu dan selanjutnya ke sebuah bangunan kosong di wilayah Olakile.
Menurut keterangan yang diperoleh dalam proses penyelidikan, di lokasi itulah korban diduga mengalami tindakan kekerasan dan menjadi korban tindak pidana seksual yang melibatkan para tersangka.
Korban ditarik paksa masuk, mulutnya ditutup, dan dipaksa membuka pakaian. Saat melawan, korban dipukul di bagian kepala dan dibanting ke atas alas tidur.
Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Fajar E. Cahyono, mengatakan seluruh tersangka telah ditahan dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
“Kelima tersangka akan dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Iptu Fajar, Senin (22/6/2026), dikutip dari tribun news.***


Comment