MEDIAKITA- Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore secara resmi telah mengeluarkan instruksi terkait perpanjangan PPKM Level IV di Kota Kupang. Instruksi ini dikeluarkan pada Selasa (3/8) lalu dan mulai berlaku 4 Agustus hingga 11 Agustus 2021.
Instruksi bernomor 050/HK.443.1/VIII/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Kupang dalam rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) memuat 9 poin penting.
Berikut bunyi 9 poin Instruksi Wali Kota Kupang tersebut :
Kesatu, semua pihak wajib disiplin dan penuh tanggungjawab menaati protokol kesehatan di tempat umum dengan:
a. Memakai masker yang sesuai standar kesehatan dengan benar dan penggunaan face shield tetap wajib menggunakan masker
b. Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer
c. Menjaga jarak aman/hindari kontak fisik
d. Menghindari kerumunan
e. Mengurangi mobilitas/perjalanan yang tidak perlu
Kedua, dilakukan PPKM Level IV sebagai berikut :
a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online
b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial adalah sektor yang tidak berhubungan langsung dengan pencegahan maupun penanganan pandemi covid-19 atau yang bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 100% work from home (WFH).
c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1) Esensial seperti:
a) Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)
b. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat
c. Perhotelan non-penanganan karantina, dan
d. Industri berorientasi ekspor dan industri penunjang ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI),
dapat beroperasi dengan ketentuan:
a) untuk huruf (a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
b) untuk huruf (b) sampai huruf (d) dapat beroperasi dengan kapasitas 50% staf; dan
2) Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
3) Kritikal seperti:
a) kesehatan;
b) keamanan dan ketertiban masyarakat;
c) penanganan bencana;
d) energi;
e) logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
f) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
g) pupuk dan petrokimia
h) semen dan bahan bangunan;
i) objek vital nasional seperti SPBU, menara telekomunikasi
j) proyek strategis nasional;
k) konstruksi;, dan
l) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah)
dapat beroperasi dengan ketentuan:
a) untuk huruf a) dan huruf b), dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian; dan
b) untuk huruf c) sampai dengan huruf i) dapat beroperasi 100% maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan 25% staf,
4) pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, age/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar unggas, pasar basah, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan protokol kesehatan yang ketat;
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang wajib berkoordinasi dengan PD Pasar, TNI/Polri dan instansi terkait untuk penerapan pembatasan di pasar tradisional yang diatur secara tersendiri dengan edaran dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang.
5) Supermarket, minimarket, toko kelontong, toko/pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50%, khusus toko/kios yang melayani kebutuhan pokok pasien pada kompleks rumah sakit tetap dibuka sesuai jam operasional dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan setiap pemilik/pengelola/penanggung jawab usaha wajib menyiapkan tempat cuci tangan;
6) Apotek dan toko obat dapat buka 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan setiap pemilik/pengelola/penanggung jawab usaha wajib menyiapkan tempat mencuci tangan;
d) Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum
1) warung/warteg/pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan dibuka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, dengan pembatasan 25% dari kapasitas sampai pukul 20.00 Wita, pemesanan makan/minum di atas pukul 20.00 wajib dibawa pulang/delivery/take away;
2) rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dengan pembatasan 25% dari kapasitas sampai pukul 20.00 Wita, pemesanan makanan/minuman di atas pukul 20.00 Wita wajib dibawa pulang/delivery/take away;
3) restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi sendiri maupun di lokasi pada pusat perbelanjaan dengan pembatasan 25% dari kapasitas sampai pukul 20.00 Wita, pemesanan makanan/minuman di atas pukul 20.00 Wita wajib dibawa pulang/delivery/take away;
e. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan tetap dibuka dan dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan setiap pemilik/pengelola/penanggung jawab wajib menyiapkan tempat mencuci tangan
f) kegiatan pelaksanaan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat
g) tempat ibadah (masjid, gereja, mushola, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, tidak mengadakan peribadatan/keagamaan berjemaah dan mengoptimalkan pelaksanaan secara online/ibadah di rumah
h) fasilitas umum (area publik, taman, tempat wisata, lokasi seni budaya, tempat hiburan, pub, karaoke, pitrad dan area publik lainnya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara
i) kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni dan budaya dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara
j) kegiatan olahraga/pertandingan
1) diselenggarakan oleh pemerintah tanpa penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat
2) olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat
k) transportasi umum dalam kota (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas 70% dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat
l) melakukan pemeriksaan melalui operasi Prokasih (Protokol Kesehatan Kasih) dan bila perlu melakukan penyekatan di setiap pintu masuk (gerbang) wilayah Kota Kupang terhadap pelaku perjalanan yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum dari luar wilayah Kota Kupang (pesawat udara, bus dan kapal laut) yang hendak memasuki wilayah Kota Kupang, harus:
1) bagi pelaku perjalanan darat yang akan memasuki wilayah Kota Kupang wajib disertai hasil negatif rapid test antigen yang dikeluarkan maksimal 1×24 jam sebelumnya atau hasil negatif PCR yang dikeluarkan 2×24 jam sebelumnya, yang dikecualikan adalah sebagai berikut:
a. TNI/Polri yang sedang melaksanakan tugas
b. pejabat negara/daerah yang sedang melaksanakan tugas
c. awak kendaraan umum (maksimal 3 orang: sopir dan 2 kondektur) yang mengangkut barang atau penumpang
d. pegawai/karyawan PLN, Telkom, atau BUMN/BUMD lainnya
e. pegawai/karyawan pemerintah/swasta yang berdomisili di luar wilayah Kota Kupang dan tempat kerjanya berada di wilayah Kota Kupang serta pegawai/karyawan pemerintah/swasta yang berdomisili di wilayah Kota Kupang dan tempat kerjanya berada di luar wilayah Kota Kupang
f. mahasiswa yang kuliah di Kota Kupang
g. pemasok bahan pangan bagi Kota Kupang
h. pedagang bahan baku/pelaku ekonomi di wilayah Kota Kupang
i. karyawan bank atau jasa keuangan lainnya; dan/atau
j. rohaniwan yang sedang menjalankan tugas
2) bagi pelaku perjalanan darat (sopir, awak dan/atau penumpang) yang memiliki suhu tubuh di atas 37,80 C dilarang memasuki wilayah Kota Kupang’
3) Bagi warga Kota Kupang yang melakukan perjalanan darat keluar wilayah Kota Kupang wajib disertai hasil negatif rapid test antigen yang dikeluarkan maksimal 1×24 jam sebelumnya atau hasil negatif PCR yang dikeluarkan 2×24 jam sebelumnya untuk masuk kembali ke wilayah Kota Kupang
4) bagi pelaku perjalanan laut/udara wajib disertai hasil negatif rapid antigen yang dikeluarkan maksimal 1×24 jam sebelumnya atau hasil negatif PCR yang dikeluarkan 2×24 jam sebelumnya
m. membatasi pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan, dengan ketentuan:
1) kegiatan seni/budaya dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara
2) khusus dalam peristiwa kedukaan agar dapat segera dilakukan penguburan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan menghindari kegiatan ikutan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan
3) dilarang menyelenggarakan pesta dan syukuran seperti nikah, ulang tahun, wisuda, sambut baru, sidi, baptisan, khitanan, arisan dan kegiatan sejenis lainnya
4) dilarang melakukan kerumunan, perjalanan dan kegiatan lainnya di luar rumah yang tidak perlu di atas pukul 21.00 Wita
Ketiga, Dinas Perhubungan Kota Kupang wajib melakukan koordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan, TNI/Polri dan instansi terkait lainnya untuk pembatasan yang diatur secara tersendiri dengan edaran dari Dinas Perhubungan Kota Kupang;
Keempat, setiap warga Kota Kupang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
a) penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bansos, dan/atau
b) penundaan atau penghentian pemberian layanan administrasi pemerintahan mulai dari tingkat RT sampai tingkat kota, seperti KTP, akta dan lain-lain
Pengecualian atas hal ini karena alasan kesehatan tidak memungkinkan divaksinasi dibuktikan dengan keterangan dokter dari puskesmas/klinik kesehatan/rumah sakit
Kelima, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang berkoordinasi dengan instansi terkait wajib mensosialisasikan secara terus menerus PPKM dan pelaksanaan vaksinasi di Kota Kupang
Keenam, Dinas Kesehatan wajib menyampaikan data pasien covid-19 (by name/by address/by phone) yang melaksanakan isolasi mandiri kepada kelurahan untuk diawasi secara ketat oleh satgas covid-19 kelurahan, RT/RW setempat dan bekerjasama dengan Puskesmas setempat
Ketujuh, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Kupang dan instansi lainnya sesuai tugas dan fungsinya berkoordinasi dengan TNI/Polri melakukan operasi termasuk di malam hari untuk memastikan penertapan protokol kesehatan dan pembatasan tersebut dan bila terjadi pelanggaran diberikan sanksi tegas sesuai KUHP, UU Nomor 16 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan ketentuan lainnya yang berlaku
Kedelapan, pembagian sektor esensial, non-esensial dan kritikal serta pengaturan jadwal kerja di lingkungan pemerintah Kota Kupang selama PPKM Level IV diatur tersendiri dengan edaran dari Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pengembangan Daerah Kota Kupang
Kesembilan, Instruksi Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal 4 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2021. (*/PKP/TR)
Comment