MediaKitaNews – Forum Satu Muharram (FSM) Bahtsul Masail Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan, menetapkan bahwa penggunaan sound horeg, yakni tradisi musik keras dengan speaker besar di ruang terbuka berstatus haram secara syariat Islam. Keputusan ini diambil melalui pembahasan mendalam bersama para kiai dan santri yang memperhatikan berbagai aspek, baik sosial, budaya, maupun agama.
Pengasuh Pondok Pesantren Besuk, KH Muhib Aman Aly, menegaskan bahwa pelarangan ini bukan sekadar karena suara bising.
“Kita putuskan perumusan dengan, tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara tapi juga mempertimbangkan mulazimnya disebut dengan sound horeg bukan sound system,” ujar KH Muhib, Senin (30/6/2025) dikutip dari Instagram @fakta.indo.
KH Muhib juga menekankan bahwa fatwa keharaman ini berdiri sendiri, tidak bergantung pada kebijakan pemerintah atau keluhan masyarakat semata.
“Kalau begitu maka hukumnya lepas dari tafsir itu sudah, di manapun tempatnya dilaksanakan, mengganggu atau tidak mengganggu, maka hukumnya adalah haram. Ada atau tidak ada larangan pemerintah, sehingga hukum (haram) itu berdiri sendiri sudah,” tegasnya di hadapan para peserta Bahtsul Masail.
Respons warganet atas keputusan ulama ini langsung membanjiri media sosial, khususnya di akun Instagram @fakta.indo. Banyak yang menyambut positif keputusan tersebut sebagai bentuk ketegasan moral dan perlindungan terhadap ketenangan masyarakat.
“Setuju pak, itu amat sangat mengganggu,” komentar akun @mantee29.
“Ulama yang sesuai gelarnya👏,” tulis akun @bapuma__.
“Akhirnya musnah juga sound horeg,” sambung akun @etwin_.
Tak hanya dari kalangan Muslim, beberapa komentar menilai bahwa pelarangan sound horeg juga berdampak baik secara umum.
“Saya yakin, di luar konteks agama pun, non-Islam 100% mendukung kyai 🥰❤🙏,” tulis akun @royfauzan27properti.
“Alhamdulillah akhirnya ada keputusan dari ulama tentang pengharaman horeg terutama di wilayah Tapal Kuda. Semoga didukung pemerintah daerah dan tidak dijadikan lagi budaya Jawa Timur,” ujar akun @followmassultan.
Fenomena sound horeg selama ini memang menuai kontroversi, terutama karena sering digunakan tanpa izin di lingkungan padat penduduk hingga larut malam. Tak sedikit warga yang mengeluh terganggu, namun sulit menindak karena belum adanya dasar hukum maupun fatwa agama yang tegas.
Dengan keluarnya fatwa haram dari kalangan pesantren, masyarakat kini memiliki pegangan moral dan keagamaan yang lebih kuat untuk menolak keberadaan sound horeg. Para ulama berharap keputusan ini menjadi pemicu kesadaran kolektif untuk menciptakan ruang publik yang lebih tertib dan beradab.***