MediaKitaNews.Com, Dalam perkembangan terbaru terkait kasus produksi film bernuansa asusila, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee serta sejumlah pemeran lainnya yang terlibat.
Vonis tersebut diumumkan oleh Hakim Sri Rejeki Marsinta dalam persidangan yang digelar pada hari Senin, dengan menyatakan bahwa tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan mereka.
Kasus ini menyeret total 12 pemeran, termasuk beberapa nama yang sudah dikenal publik seperti Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP, Virly Virginia, Putri Lestari alias Jessica, dan sejumlah pemeran lainnya.
Tindakan mereka dinilai melanggar Pasal 8 KUHP, yang melarang individu untuk secara sengaja menjadi objek atau model dalam konten pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua tersangka kunci, yaitu sutradara yang juga pemilik rumah produksi serta seorang kameramen.
Rumah produksi yang beroperasi di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, diketahui telah memproduksi lebih dari 120 film dewasa sebelum akhirnya terungkap.
Menariknya, meski divonis penjara, Siskaeee menyampaikan rasa syukur atas hasil sidang dan dukungan dari teman-temannya.
Ia juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya dan masih mempertimbangkan opsi untuk mengajukan banding terhadap putusan pengadilan.
Kasus ini telah menjadi sorotan publik, mengingat jumlah film yang diproduksi serta keterlibatan banyak pihak, termasuk beberapa figur publik.***(ANTARA)
Comment