Peringatan KPK Soal Gratifikasi Guru, Netizen : Cokelat 2 Ribu Juga Harus Lapor?

Berita55 Views

MediaKitaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau masyarakat, khususnya orang tua murid, agar berhati-hati dalam memberikan hadiah kepada guru. KPK menegaskan bahwa pemberian hadiah kepada guru dapat dikategorikan sebagai gratifikasi, yang bertentangan dengan prinsip antikorupsi.

“Bagaimana mensosialisasikan gratifikasi itu, itu bukan rezeki. Harus dibedakan mana rezeki, mana gratifikasi. Jadi, selalu kita gembar-gemborkan kepada mereka: disosialisasikan, dikampanyekan oleh kita dalam bentuk formal maupun non-formal,” ujar Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, di kantor KPK, Jakarta, Jumat (2/5/2025) dikutip dari Instagram @fakta.indo.

Menurut Wawan, hasil survei KPK menunjukkan bahwa sebanyak 30 persen guru dan dosen serta 18 persen kepala sekolah dan rektor masih menganggap pemberian hadiah dari orang tua sebagai sesuatu yang lumrah. Bahkan, tradisi memberi bingkisan kepada guru masih terjadi di sekitar 65 persen sekolah di Indonesia.

KPK, lanjut Wawan, telah bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta melalui ASN untuk memberikan edukasi antikorupsi kepada masyarakat, termasuk dalam ranah pendidikan. Ia menegaskan bahwa setiap bentuk pemberian kepada guru, baik berupa barang atau uang, sebaiknya dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi dan KPK.

“Terkait dengan pemberian gratifikasi yang diberikan oleh murid atau orang tua murid kepada guru, ini kami juga sudah mengajarkan untuk menginformasikan, untuk melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi, dan ini juga dilaporkan kepada KPK,”  katanya.

Pernyataan KPK tersebut memicu beragam reaksi dari warganet. Di kolom komentar akun Instagram @fakta.indo, yang dikutip pada Senin (5/5/2025)  beberapa pengguna menyuarakan pandangan berbeda.

“Itu bentuk trimakasih krn sudah mendidik siswa,” tulis akun @tri_kenzie.

“Kalau mau memberikan hadiah atau tanda terima kasih sebaiknya setelah kelulusan siswa.🙏❤️,” komentar akun @rinopujakesuma.

Sementara itu, ada pula yang mempertanyakan batasan gratifikasi. “Kalo murid ngasih coklat 2rb an ke guru harus dilaporin ke lembaga gratifikasi atau KPK gak???” tanya akun @akaba_haya.

Sebagian warganet juga menyampaikan keprihatinan terhadap perlakuan terhadap guru. “Ya ampunn kaduan guru. Udah gjh paling kecil. Ngasih gift aja gk boleh. Udah ketahuan banget jasa nya. Bikin pinter siswa nya😢,” ujar akun @lalanjhung.

“Guru sengaja SELALU D BUAT SALAH, GAJI KECIL, KURIKULUM BERUBAH-UBAH BIAR PENDIDIKAN INDONESIA SELALU TERTINGGAL, BIAR RAKYAT YA MUDAH D KIBULI PEJABAT😂😂,” tulis akun @hapipudin46.

Keluhan senada juga datang dari akun @twentysixaly, “Udah dibayar belum layak (kebanyakan), tidak boleh menghukum, tidak boleh keras, tidak boleh dapet hadiah… tidak boleh apa lagi nih? Coba yg guru kumpul tambahin ini tidak boleh apa lagi… 😢”

Tak hanya guru, perhatian juga tertuju pada dosen di perguruan tinggi. “Tolong urus juga sampai ke perguruan tinggi bang @official.kpk. Bahkan saya baca sebuah artikel yang cukup viral di Mojok, ada seorang mahasiswa demi menyiapkan suguhan untuk dosen penguji sidang skripsi, mahasiswa itu harus rela menjual cincin ibunya,” ungkap akun @habibsyadzily.***