Berita

Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 Triliun hingga Agustus 2026

8
×

Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 Triliun hingga Agustus 2026

Share this article
Gambar: diambil dari sindikasi.okezone.com(https://sindikasi.okezone.com/index.php/rss/0/RSS2.0).

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat akumulasi penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun hingga 31 Agustus 2026.

Capaian ini bersumber dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp44,05 triliun, pajak aset kripto Rp2,15 triliun, pajak fintech peer-to-peer lending Rp5,28 triliun, serta Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp5,75 triliun.nnKontributor terbesar terhadap pos penerimaan digital tersebut disumbang oleh PPN PMSE.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan bahwa pihaknya telah menunjuk 277 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN hingga akhir Agustus 2026.nn“Pada Agustus 2026, DJP kembali melakukan penyesuaian terhadap daftar pemungut PPN PMSE dengan menunjuk dua pemungut baru, yaitu STAAH Limited dan Aghanim Inc., serta melakukan pencabutan Expedia Lodging Partner Services Sarl sebagai pemungut PPN PMSE,” kata Inge dalam keterangan resminya, Kamis (17/9/2026).nnDari total penunjukan tersebut, sebanyak 244 entitas PMSE telah menyetorkan PPN ke kas negara dengan perincian setoran: Rp731,4 miliar (2020), Rp3,9 triliun (2021), Rp5,51 triliun (2022), Rp6,76 triliun (2023), Rp8,44 triliun (2024), Rp10,32 triliun (2025), dan Rp8,38 triliun sepanjang berjalan tahun 2026.

Berita

Jakarta (ANTARA) – Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman meninjau Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 1 Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Senin, untuk memastikan program prioritas Presiden Prabowo Subianto berjalan. “Tugas Kepala Staf Kepresidenan itu adalah memastikan…