Berita

Pemberantasan Truk ODOL Bakal Diatur dalam Revisi UU LLAJ, Sanksi Sasar Pemilik Barang

13
×

Pemberantasan Truk ODOL Bakal Diatur dalam Revisi UU LLAJ, Sanksi Sasar Pemilik Barang

Share this article
Gambar: diambil dari sindikasi.okezone.com(https://sindikasi.okezone.com/index.php/rss/0/RSS2.0).

JAKARTA – Pemerintah bakal memperkuat pemberantasan kendaraan over dimension over load (ODOL) melalui perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).nnPenguatan tersebut menjadi salah satu substansi yang didorong Kementerian Perhubungan dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU LLAJ.nnDirektur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, penguatan regulasi tersebut akan memperluas objek pertanggungjawaban dalam pelanggaran ODOL.

Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya diarahkan kepada pengemudi kendaraan, tetapi juga pihak-pihak lain yang terlibat dalam kegiatan angkutan barang.nnSelain memperkuat aspek sanksi, pemerintah juga mendorong pengawasan kendaraan ODOL berbasis teknologi.

Kemenhub saat ini tengah melakukan uji coba pengawasan angkutan barang menggunakan sistem ETLE HUB untuk mendeteksi pelanggaran ODOL.nn"Saat ini kami sedang bertransformasi dalam pengawasan dan penegakan hukum berbasis IT dengan menggunakan kamera ETLE.

Semoga pengawasan berbasis teknologi bisa diakomodir dalam regulasi ini yang sebelumnya baru mengatur secara konvensional," kata Aan dalam keterangan resmi, Jakarta, Minggu (20/9/2026).

Berita

Untuk anggaran persiapan pilkades di tahun 2026 ini telah dianggarkan sebesar Rp1 miliar, melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Palangka Raya (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng), mengalokasikan…