by

Pekerja yang telah PHK Tetap Terima BSU? Cek Fakta

MediaKitaNews.com – Pemerintah telah menaikan harga Bahan Bakar Minya Bersubsidi jenis Pertalite dan Solar pada 3 September 2022 lalu.

Kenaikan BBM bersubsidi ini untuk mengurangi beban APBN karena subsidi yang tidak tepat sasaran. Prsiden Joko Widodo setelah kenaikan BBM mengatakan bahwa pengguna BBM Bersubsidi sekitar 70 persen adalah masyarakat mampu yang punya mobil.

Setelah kenaikan BBM, pemerintah melalui Kementerian Keuangan kemudian menyiapkan skema Bantuan Langsung Tunai dan Bantuan Subsidi Upah bagi pekerja yang memiliki upah dibawah 3,5 Juta Rupiah untuk bisa menjaga daya beli masyarakat.

Baca Juga : BSU Tahap II Segera Dicairkan, Siapa yang Berhak Terima?

Khusus untuk BSU, apakah pekerja yang telah diPHK tetap menerima BSU?

Dikutip MediaKitaNews.com dari akun Twitter resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI @KemnakerRI, Rabu 21 September 2022, bagi pekerja yang sudah diPHK tetap dapat menerima BSU apabila memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan Menteri Ketenagakerjaan no.10 Tahun 2022.

Apakah BSU Bisa Cair setelah terkena PHK?

Pekerja/buruh yang terkena PHK masih bisa mendapatkan BSU dengan syarat sebagai berikut :

  • Pekerja/buruh yang berstatus sebagai peserta aktif program BPJS ketenagakerjaan yang membayar iuran kepesertaan sampai bulan juli 2022
  • Pekerja/ buruh yang terPHK setelah bulan juli 2022, tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan peraturan Menteri Ketenagakerjaan no.10 Tahun 2022
  • Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022 dapat melakukan cek mandiri di websit kemnterian ketenagakeraan bsu.kemnaker.go.id

Baca Juga : Profil Frengky Missa, Pemain Keturunan Timor Tengah Selatan, NTT

Semoga dengan adanya bantuan Subsidi Upah bagi pekerja yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan Menteri Ketenagakerjaan no.10 Tahun 2022 dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat setelah kenaikan BBM bersubsidi.***

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *