by

Kabupaten Malaka akan Gelar Pilkades Serentak Mulai Agustus 2022

MediaKitaNews.com – Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan dilaksanakan di 127 Desa, dan tahapannya akan dimulai pada 14 Agustus 2022.

Dikutip dari Voxtimor.com, Pemilihan Kepala Desa serentak ini dimulai 14 Agustus, pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa dimulai 2 November 2022 hingga 23 November 2022.

Baca Juga : Pemilihan Kepala Desa Selalu Kompetitif, Sebenarnya Berapa Gaji Kepala Desa?

Kampanye pemilihan Kepala Desa Serentak, akan dilaksanakan mulai 26 hingga 28 November 2022. Masa tenang pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Malaka, akan dimulai 29 November hingga 1 Desember 2022.

Baca Juga : Pilkades Serentak Kabupaten TTS 2022, Benny Haekase Ikut Bertarung di Desa Ajaobaki

Baca Juga : Tidak Semua Sarjana Pendidikan Dapat Melamar PPPK (P3K) Guru Tahun 2022

Untuk hari pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Malaka akan berlangsung 2 Desember 2022.

Adapun Persyaratan Calon Kepala Desa Sesuai Pasal 33 UU Nomor 6 Tahun 2014 dan Putusan MK Nomor  128/PUU-XIII/2015, Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan:

  1. warga negara Republik Indonesia;
  2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  4. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
  5. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  6. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
  7. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
  8. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  9. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  10. berbadan sehat;
  11. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
  12. syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.***

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *