by

Ini Kronologi Pria di Kupang yang Setubuhi Calon Anak Tiri hingga Meninggal Dunia

MediaKitaNews – Tim Jatanras Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan JSD, terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap calon anak tirinya. Penangkapan dilakukan di Jalan Timor Raya, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, pada Senin (20/1/2025) siang.

Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan Nomor LP/B/73/I/2025/SPKT Polresta Kupang Kota/Polda NTT yang diajukan oleh ADL, ayah kandung korban CMF (11), pada 18 Januari 2025.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa insiden terjadi pada Agustus 2024. Saat itu, korban diajak oleh terduga pelaku untuk mengantar beras ke rumah orang tua pelaku di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

“Karena tiba di rumah orang tua terduga pelaku sudah malam, terduga pelaku lalu menyuruh anak korban untuk menginap, dan besok pagi baru pulang ke rumahnya di Kelapa Lima. Setelah itu, saat anak korban yang sementara asyik bermain handphone miliknya di dalam kamar, didatangi oleh terduga pelaku yang masuk, dan langsung menyetubuhi anak korban, serta terduga pelaku juga sempat mengancam anak korban untuk tidak melaporkan hal tersebut ke orang tua atau ke siapapun,” jelas Kombes Aldinan dikutip dari tribratanewskupangkota.com, Kamis (23/1/2025).

Perbuatan bejat ini terungkap ketika korban dirawat di RSUD S.K. Lerik Kota Kupang akibat infeksi usus. Dalam perawatan, korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu tirinya, yang kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.

“Saat masih dirawat, anak korban lalu menceritakan perilaku bejat dari calon bapak tirinya itu kepada ibu tiri anak korban, dan kemudian dilaporkan ke kami untuk diproses hukum,” jelas Kombes Aldinan Manurung.

Tragisnya, korban meninggal dunia pada Senin (20/1/2025) malam akibat sakit infeksi usus yang dideritanya.

Kombes Aldinan menegaskan bahwa kematian korban disebabkan oleh penyakit tersebut dan bukan akibat tindak persetubuhan.

“Kami pastikan jika benar dalam pemeriksaan bahwa terduga pelaku melakukan hal itu, maka kepadanya dipastikan mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Kapolresta.***

Baca Juga : Calon Ayah Tiri Setubuhi Anak di Bawah Umur hinggal Meninggal Dunia, Kapolresta Kupang : Ada Bukti Rekaman Video

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *