MEDIAKITA – Aparat keamanan Polsek Kelapa Lima, Kota Kupang mengamankan YH alias Yorim (19), pelaku pencurian ponsel yang kerapkali meresahkan warga masyarakat.
Yorim diamankan di sekitar Pulo Indah, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima belum lama ini.
Penangkapan dilakukan Panit Reskrim Polsek Kelapa Lima, Ipda Indra Setiawan bersama Kanit Buser Polsek Kelapa Lima, Aipda Pius Riwu dan anģgota Bripka Ongki Lalan, Bripka Yance Bana dan Brigpol Ongki Djami.
Pasca diamankan polisi, pelaku dibawa ke Polsek Kelapa Lima untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Kelapa Lima, Kompol Sepuh Siregar yang dikonfirmasi, Kamis (12/8) mengaku kalau pelaku diamankan tanpa melakukan perlawanan.
Pelaku diproses sesuai laporan polisi nomor LP/B/143/VIII/2021.
Pelaku mencuri handphone iphone 7 plus milik Yunike Jong Mesakh (19), warga RT 17/RW 04, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
\”Pelaku mencuri handphone korban saat korban tidur,\” tandas Kapolsek Kelapa Lima.
Rencananya, handphone curian ini akan dijual pelaku ke rekannya. \”Namun sebelum handphone berpindah tangan, kita berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti handphone milik korban,\” tambah Kapolsek Kelapa Lima.
Saat diinterogasi polisi, pelaku mengaku baru pertama kali mencuri.
Namun polisi mencurigai kalau pelaku sudah sering beraksi. \”Aksi pencurian handphone saat ini cukup meresahkan warga masyarakat. Kita perlu mengantisipasi dengan menangkap pelaku pencurian,\” ujarnya.
Pelaku pun sudah ditahan di sel Polsek Kelapa Lima sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
\”Kita tahan pelaku untuk 20 hari dan bisa diperpanjang penahahan selama 20 hari lagi sambil menunggu perkembangan proses hukumnya,\” tandas Kapolsek Kelapa Lima, Kamis (12/8) di Polsek Kelapa Lima.
Pelaku pun sudah mengakui semua perbuatannya dan mengaku melakukan aksinya karena butuh uang akibat tidak memiliki pekerjaan tetap. (TR)
Comment