by

Hasil Muktamar Mathla’ul Anwar 2026 Digugat ke Pengadilan

-Nasional-8 views

JAKARTA, torangbisa.com — Buntut dari ketatnya persaingan pada Muktamar ke-21 Mathla’ul Anwar kini berlanjut ke ranah hukum. Merasa ada banyak kejanggalan, Calon Ketua Umum Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA), Andi Yudi Hendriawan Djuwaeli, resmi membawa sengketa hasil muktamar tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Andi menilai proses pemilihan hingga penetapan keputusan akhir sarat dengan masalah dan tidak mencerminkan jalannya organisasi yang sehat.

“Kami daftarkan gugatan ke PN Jakarta Pusat, karena hasil Muktamar Mathla’ul Anwar ke-21 cacat prosedur dan sarat kecurangan. Ada upaya sistematis dari pihak tertentu untuk memenangkan salah satu calon,” tegas Andi, Senin (18/5/2026).

Menempuh jalur konstitusional, gugatan yang dilayangkan ini berwujud perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Sebagai putra dari mantan Ketua Umum PB Mathla’ul Anwar yang kharismatik, Almaghfurlah KH. Muhammad Irsjad Djuwaeli, Andi menaruh harapan besar bahwa majelis hakim akan memberikan keadilan dan meninjau kembali keabsahan keputusan muktamar tersebut.

Dukungan Penuh dari Tokoh Indonesia Timur

Dalam memperjuangkan langkah hukumnya, Andi tidak berjalan sendiri. Ia mendapat dukungan moral yang kuat dari perwakilan wilayah, khususnya dari kawasan Indonesia Timur.

Saat hadir di persidangan, Andi tampak didampingi langsung oleh Ketua PW Mathla’ul Anwar Nusa Tenggara Timur (NTT) Syafrudin Atasoge, serta Ketua Majelis Amanah PW Mathla’ul Anwar Sulawesi Utara Firasat Mokodompit. Turut mendampingi pula Ketua Umum DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar, H. Ahmad Nawawi. Kehadiran tokoh-tokoh dari Timur ini menjadi sinyal kuat kebersamaan dalam menjaga nilai organisasi yang telah lahir sebelum kemerdekaan RI ini.

“Bagi warga Mathla’ul Anwar, ini bukan hanya semata soal keputusan persidangan, akan tetapi menunjukan kedewasaan kolektif dalam menjaga marwah organisasi dan ikhtiar untuk bebas dari kepentingan pragmatis,” harap Andi.

Sidang Perdana Menunggu Awal Juni

Terkait proses di meja hijau, Kuasa Hukum Andi Djuwaeli dari Kesuma Muliana & Co (Advocate & Solicitors), Rocky P. Pasaeno, menerangkan bahwa perkara saat ini sedang dalam proses penyelesaian administrasi. Agenda sidang pertama yang awalnya dijadwalkan pada Rabu, 13 Mei 2026 lalu, harus ditunda dan baru akan digelar kembali pada 3 Juni 2026 mendatang.

Meski tertunda, Rocky memastikan pihaknya sudah sangat siap untuk beradu argumen di pengadilan.

“Kami sudah menyiapkan sejumlah data dan fakta. Dilengkapi banyak bukti otentik yang menunjukan adanya dugaan kecurangan pada forum Muktamar Mathla’ul Anwar kemarin. Sekurangnya ada enam pihak yang menjadi tergugat dan turut tergugat. Kami optimis gugatan ini bisa dimenangkan,” ujar Rocky.

Sebagai kilas balik, Muktamar XXI Mathla’ul Anwar telah dilangsungkan di Kota Serang pada 11-13 April 2026 lalu. Dalam forum tertinggi itu, terjadi persaingan yang sangat ketat dan panas. Hasil akhirnya, Andi Djuwaeli mengantongi 71 suara, hanya kalah selisih tipis 6 suara dari lawannya, Jajuli Juweni, yang memperoleh 77 suara.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed