Berita

Bareskrim data aset eks Kapolres Bima Kota di NTB

6
×

Bareskrim data aset eks Kapolres Bima Kota di NTB

Share this article
Gambar: diambil dari www.antaranews.com(https://www.antaranews.com/rss/terkini.xml).

Mataram (ANTARA) – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mendata seluruh aset berharga milik eks Kepala Kepolisian Resor Bima Kota Didik Putra Kuncoro yang berada di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj di Mataram, Senin, menerangkan pendataan aset berharga milik Didik tersebut merupakan bagian dari penanganan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). "TPPU ini kan hasil pengembangan dari perkara narkotikanya. Itu Bareskrim yang tangani, jadi pendataan aset langsung dari sana," katanya.

Perihal aset berharga milik Didik di NTB yang masuk dalam pendataan, Roman mengaku tidak mengetahui hal tersebut. "Intinya sudah dilakukan (pendataan aset), apakah rumah atau ada lainnya? Itu Bareskrim yang tahu," ucapnya. Dalam perkara narkotika, peran Didik Putra Kuncoro terungkap dari pengakuan Malaungi, eks Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota yang merupakan anak buah dari Didik saat mengemban jabatan Kapolres Bima Kota. Selain nama Didik, dari rangkaian penyidikan turut terungkap nama Koko Erwin alias Erwin Iskandar selaku bandar sabu yang memasok sabu untuk peredaran di Kota Bima.

Koko Erwin menyuap Didik melalui Malaungi selaku perantara, agar peredaran sabu yang menjadi bisnis haramnya di Kota Bima berjalan lancar. Dari rangkaian penyidikan pidana narkotika, turut terseret adik dari Koko Erwin, yakni Alex Iskandar. Kemudian, ada juga mantan istri Koh Erwin yakni Ais Setiawati dan bandar narkoba Abdul Hamid alias Boy. Dalam penyidikan Bareskrim Polri bersama Polda NTB, Didik terungkap menerima aliran uang suap dari Koko Erwin sebesar Rp2,8 miliar melalui anak buahnya Malaungi. Didik menerima uang tersebut selama periode Juni hingga November 2025.

Atas terungkapnya kasus tersebut, Didik dan Malaungi diadili secara etik, dan telah menerima sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Keduanya saat ini menjalani persidangan atas perkara narkotika di Pengadilan Negeri Raba Bima bersama Koko Erwin dan pelaku lainnya. Pewarta: Dhimas Budi Pratama

Editor: La Ode Masrafi

Berita

Jakarta (ANTARA) – Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman meninjau Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 1 Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Senin, untuk memastikan program prioritas Presiden Prabowo Subianto berjalan. “Tugas Kepala Staf Kepresidenan itu adalah memastikan…

Berita

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengupayakan peningkatan produktivitas, efisiensi, dan daya saing industri agro, khususnya sektor hasil hutan dan perkebunan, melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Sektor Industri Agro Tahun Anggaran (TA) 2026. Menteri…

Berita

Untuk anggaran persiapan pilkades di tahun 2026 ini telah dianggarkan sebesar Rp1 miliar, melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Palangka Raya (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng), mengalokasikan…