Berita

Kemenag Terbitkan SE Larangan Penggunaan Gawai di Sekolah: Murid dan Guru Dibatasi Main HP

14
×

Kemenag Terbitkan SE Larangan Penggunaan Gawai di Sekolah: Murid dan Guru Dibatasi Main HP

Share this article
Gambar: diambil dari sindikasi.okezone.com(https://sindikasi.okezone.com/index.php/rss/0/RSS2.0).

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan aturan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan satuan pendidikan keagamaan guna menciptakan ruang belajar yang aman, nyaman, dan kondusif. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kemenag yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026.nnAturan ini berlaku bagi seluruh satuan pendidikan binaan Kemenag, mulai dari madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, hingga satuan pendidikan sejenis.nnSekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin mengungkapkan, pembatasan tersebut bukan untuk menjauhkan murid dari teknologi, melainkan agar penggunaannya lebih sehat dan terarah.nn“Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi.

Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Gawai tetap dapat menjadi sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan proporsional,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).nnMelalui aturan tersebut, murid dilarang menggunakan gawai di lingkungan satuan pendidikan, kecuali atas instruksi langsung guru untuk kegiatan pembelajaran.

Gawai hanya boleh digunakan sebelum atau sesudah jam pelajaran serta dalam keadaan darurat dengan izin guru atau wali kelas.nnKetentuan serupa juga berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan. Mereka dilarang menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar berlangsung apabila penggunaannya tidak berkaitan dengan proses pembelajaran.

Berita

Mataram (ANTARA) – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mendata seluruh aset berharga milik eks Kepala Kepolisian Resor Bima Kota Didik Putra Kuncoro yang berada di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Direktur Reserse Narkoba Polda NTB…