by

Aniaya Pasangan Hingga Babak Belur, WNA Asal Timor Leste Ditahan Polisi

-Berita-53 views

MediaKitaNews – Seorang perempuan muda di Kabupaten Kupang menjadi korban dugaan penganiayaan berat yang dilakukan oleh pasangan hidupnya sendiri yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Timor Leste. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius di beberapa bagian tubuh dan harus mendapatkan pertolongan setelah melarikan diri dari rumah yang mereka tempati bersama.

Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Puri Rahayu, RT 036/RW 013, Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, pada Rabu (27/5/2026) malam.

Korban diketahui bernama Graciela Veronika Do Rego (25), warga Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah. Sementara terlapor berinisial DDSDJ (23), seorang warga negara Timor Leste yang diketahui bekerja di Surabaya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban dan terlapor telah menjalin hubungan di luar pernikahan dan tinggal bersama di rumah kontrakan tersebut sejak tahun 2025.

Peristiwa bermula ketika korban sedang berada di rumah dan melakukan aktivitas memotong daging. Tidak lama kemudian, terlapor datang menggunakan sepeda motor dan diduga berada dalam pengaruh minuman keras.

Setibanya di rumah, terlapor disebut langsung membanting pintu depan dan masuk ke dalam rumah sambil melontarkan kata-kata kasar kepada korban. Situasi kemudian berubah menjadi tindak kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka.

Menurut laporan yang diterima kepolisian, terlapor diduga mengambil satu bilah pisau dan satu bilah parang. Dengan menggunakan pisau tersebut, terlapor diduga menyayat kedua kaki korban. Tidak berhenti sampai di situ, korban juga diduga dipukul menggunakan bagian tumpul parang, ditendang, serta dipukul menggunakan tangan dan kaki.

Kekerasan semakin meningkat ketika parang yang dipegang terlapor mengenai tangan kiri dan bagian atas kepala korban hingga menyebabkan luka.

Dalam kondisi terluka dan ketakutan, korban berusaha menyelamatkan diri dengan melompat keluar melalui jendela kamar. Korban kemudian berlari menuju rumah warga di sekitar lokasi untuk meminta pertolongan.

Warga yang mengetahui kondisi korban segera memberikan bantuan sebelum akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka pada kedua kaki, luka pada tangan kiri, luka pada bagian atas kepala, serta nyeri di sejumlah bagian tubuh akibat pukulan dan tendangan yang diterimanya.

Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Helmi Wildan melalui Kasi Humas Polres Kupang Ipda Lalu Hidayat membenarkan adanya kasus dugaan penganiayaan berat tersebut.

“Benar, kasus tersebut telah ditangani oleh Satreskrim Polres Kupang dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka serta saat ini sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Ipda Lalu Hidayat.

Menurutnya, karena tersangka merupakan warga negara asing asal Timor Leste, penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan pihak Konsulat Timor Leste guna memastikan hak-hak hukum yang bersangkutan tetap terpenuhi selama proses penyidikan berlangsung.

“Penyidik telah berkoordinasi dengan Konsulat Timor Leste dan telah melakukan pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku terhadap tersangka sebagai warga negara asing,” tambahnya.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 354 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat. Selain itu, penyidik masih mendalami kemungkinan penerapan pasal lain terkait penggunaan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami luka serius.

Kasus ini menjadi perhatian karena diduga terjadi dalam hubungan pasangan yang tinggal bersama dan melibatkan penggunaan senjata tajam. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar agar dapat segera ditangani dan mencegah timbulnya korban lainnya.*** (Humas Polres Kupang)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *