Berita

4 Tersangka Kasus Suap HGB Bogor Orang Kepercayaan Nusron Wahid, KPK Lakukan Pendalaman

1
×

4 Tersangka Kasus Suap HGB Bogor Orang Kepercayaan Nusron Wahid, KPK Lakukan Pendalaman

Share this article
Gambar: diambil dari sindikasi.okezone.com(https://sindikasi.okezone.com/index.php/rss/0/RSS2.0).

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.nnMereka adalah eks Bupati Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).nnMereka ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon; dan Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.nn"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat konferensi pers, Selasa (15/9/2026).nnMenurutnya, penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.nnPerkara tersebut bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Di mana sebagian tanah tersebut masih bersengketa dengan sejumlah ahli waris yang diduga memegang SHM atas tanah tersebut.nnTaufik melanjutkan, para ahli waris kemudian mengajukan gugatan perkara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung atas penerbitan sembilan SHGB Summarecon yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat (Jabar) dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Bogor, dengan pihak tergugat Kakanwil Jabar dan Kakantah Bogor.nn"Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris lalu mengajukan pemblokiran atas SHGB Summarecon.

Di sisi lain, ahli waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung," kata Taufik dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).nnDari hal itu, terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi (YA) selaku perantara pihak Summarecon dan Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Erwin kemudian mendesak Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung (SON), untuk membuka pemblokiran dan memproses pemecahan HGB tersebut.

Namun, Sontang enggan menuruti hal tersebut kecuali mendapatkan arahan dari atasannya.

Berita

Mataram (ANTARA) – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mendata seluruh aset berharga milik eks Kepala Kepolisian Resor Bima Kota Didik Putra Kuncoro yang berada di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Direktur Reserse Narkoba Polda NTB…

Berita

Jakarta (ANTARA) – Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman meninjau Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 1 Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Senin, untuk memastikan program prioritas Presiden Prabowo Subianto berjalan. “Tugas Kepala Staf Kepresidenan itu adalah memastikan…

Berita

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengupayakan peningkatan produktivitas, efisiensi, dan daya saing industri agro, khususnya sektor hasil hutan dan perkebunan, melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Sektor Industri Agro Tahun Anggaran (TA) 2026. Menteri…

Berita

Untuk anggaran persiapan pilkades di tahun 2026 ini telah dianggarkan sebesar Rp1 miliar, melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Palangka Raya (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng), mengalokasikan…