Vadel Badjideh Resmi Jadi Tersangka dalam Kasus yang Melibatkan Putri Nikita Mirzani

HUKUM162 Views

MediaKitaNews.Com, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak yang melibatkan Laura Meizani atau Lolly (17), putri dari artis Nikita Mirzani.

“Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, kepada awak media di Jakarta, Kamis.

Vadel awalnya diperiksa sebagai saksi sejak pukul 15.00 WIB. Selama lima jam pemeriksaan, ia menerima total 53 pertanyaan dari penyidik. Selanjutnya, pada pukul 19.30 WIB, polisi menggelar perkara dan menyimpulkan bahwa telah cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka, termasuk hasil visum serta barang bukti lainnya.

Kasus ini dilaporkan oleh Nikita Mirzani dengan nomor laporan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002, serta pasal-pasal dalam KUHP dan UU Kesehatan. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman bagi Vadel bisa mencapai 15 tahun penjara.

Sebelumnya, pada Selasa (17/9), Nikita Mirzani telah menjalani pemeriksaan terkait laporannya terhadap VA (19). Kasus ini bermula dari kejadian yang terjadi pada Januari 2024 di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan.***(ANTARA)