Berita

Serfasius Manek Siap Legalkan Judi di Belu dengan Pendekatan Kearifan Lokal

370
×

Serfasius Manek Siap Legalkan Judi di Belu dengan Pendekatan Kearifan Lokal

Share this article
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belu Serfasius Serbaya Manek dan Pius Agustinus Bria / tangkapan layar YouTube TVRI NTT

MediaKitaNews – Pernyataan menarik datang dari Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Belu, Serfasius Serbaya Manek dan Pius Agustinus Bria pada debat perdana calon Bupati dan Wakil Bupati yang diselenggarakan pada Sabtu (19/10/2024).

Pasangan tersebut mengemukakan pandangan mereka terkait wacana legalisasi perjudian dalam segmen tanya jawab Debat Publik Pilkada Belu.

Example 300x600

Serfasius, yang maju sebagai calon Bupati, menegaskan bahwa dirinya tidak berinisiatif mendorong praktik perjudian, tetapi mengakui adanya realitas sosial di mana perjudian telah lama hadir sebagai bagian dari hiburan serta sebagai daya tarik pariwisata lokal.

Serfasius mengungkapkan bahwa apabila terpilih, ia berencana mengadopsi pendekatan berbasis kearifan lokal dalam mengatur praktik perjudian. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian masyarakat Kabupaten Belu.

“Kalau saya jadi Bupati saya akan menggunakan terminologi kearifan lokal untuk mengatur judi sebagai regulator,” ujar Serfasius dikutip dari kanal YouTube TVRI NTT, Minggu (3/11/2024).

Menurutnya, regulasi yang tepat bisa memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, serta membantu menghidupkan sektor pariwisata yang diharapkan dapat mendatangkan wisatawan dan mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.

Baca Juga : Polri Sita Rp 78,1 Miliar dari Sindikat Judi Online Internasional

Lebih lanjut, Serfasius juga menekankan bahwa legalisasi judi tidak akan dilakukan tanpa kajian mendalam dan konsultasi dengan pihak-pihak berwenang.

Ia menyebutkan bahwa langkah ini harus dilakukan sejalan dengan aturan hukum nasional, sehingga akan melibatkan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kapolri, dan Jaksa Agung sebelum keputusan diambil.

Meskipun dirinya memahami adanya aturan dalam KUHP khususnya pasal 303 tentang perjudian, namun dirinya ingin melihat hukum secara progresif.

“Pandangan terhadap Pasal 303 KUHP tantang perjudian memang ada, tetapi kita ingin melihat hukum secara progresif. Jika ini bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat, saya siap mempertimbangkan legalisasi judi di Belu dengan pendekatan kearifan lokal yang bijak,” pungkas Serfasius.***

Example 300250
Example 120x600